Soroti Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal Tambang Ilegal yang Seret Nama Luhut, Novel Baswedan Khawatir Orang Kritis Sulit Bersuara

Suara Joglo | Suara.com

Senin, 03 April 2023 | 14:50 WIB
Soroti Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal Tambang Ilegal yang Seret Nama Luhut, Novel Baswedan Khawatir Orang Kritis Sulit Bersuara
Novel Baswedan sentil Menteri Luhut (Foto: Suara.com)

Kasus tambang ilegal di Papua yang diduga melibatkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dibongkar oleh aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Buntut penelusuran dua aktivis HAM itu berakhir dengan dugaan pencemaran nama baik hingga keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Menanggapi hal tersebut, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menilai bahwa keterangan Haris Azhar dengan dugaan keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan bukan sekedar omong kosong belaka.

Novel Baswedan mengatakan bahwa keduanya bukan orang-orang awam yang tiba-tiba bersuara tanpa adanya penelusuran dan data yang dikumpulkan sebelumnya.

Di sisi lain perkara dua aktivis HAM ini bisa menjadi kesulitan hingga ketakutan masyarakat yang kritis untuk bersuara menunjukkan kesalahan dalam kasus yang ditutup-tutupi.

"Yang saya khawatirkan perkara ini upaya untuk membungkam atau menakut-nakuti orang yang kritis," terang Novel ditemui selepas sidang dikutip dari Suara.com, Senin (3/4/2023).

Novel Baswedan mengklaim bahwa Haris dan Fatia tak berniat untuk menjatuhkan salah satu pihak dari video yang mereka buat. Apalagi niat untuk mencemarkan nama Luhut.

"Jadi saya juga ragu kalau Mas Haris dan Fatia ini untuk kepentingan pribadi, itu mereka juga membicarakan tentang persoalan yang ada di tanah air," kata Novel.

Haris Azhar dan Fatia dalam pembacaan sidang tuntutan dikenai pasal tentang perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Haris sudah mendistribusikan informasi secara online yang memiliki niatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatia Maulidiyanti melakukan, menyuruh melakukan, dan turut dalam perbuatan, dengan sengaja dengan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terdapat muatan penghinaan dan serta pencemaran nama baik," sebut jaksa dalam bacaan dakwaan.

Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1/1946, Pasal 15 UU Nomor 1/1946 dan Pasal 310 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Perdana Kasus Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jalani Sidang Perdana Kasus Lord Luhut

Foto | Senin, 03 April 2023 | 14:33 WIB

Emosi hingga Geleng-geleng Kepala saat Disebut 'Lord' Oleh Haris dan Fatia, Luhut: Keterlaluan!

Emosi hingga Geleng-geleng Kepala saat Disebut 'Lord' Oleh Haris dan Fatia, Luhut: Keterlaluan!

News | Senin, 03 April 2023 | 13:46 WIB

Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut Lewat Konten di YouTube, Haris Azhar: Itu Fitnah!

Didakwa Mencemarkan Nama Baik Luhut Lewat Konten di YouTube, Haris Azhar: Itu Fitnah!

News | Senin, 03 April 2023 | 12:51 WIB

Terkini

Tak Kuat 'Dikuliti' Netizen? Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Menghilang

Tak Kuat 'Dikuliti' Netizen? Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Menghilang

Entertainment | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:56 WIB

Tumbuhkan Literasi Keuangan Sejak Dini Bersama BRI Peduli

Tumbuhkan Literasi Keuangan Sejak Dini Bersama BRI Peduli

Bri | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:51 WIB

Merayakan Super Grand Prize, Bank Sumsel Babel Perkuat Kepercayaan dan Loyalitas Nasabah

Merayakan Super Grand Prize, Bank Sumsel Babel Perkuat Kepercayaan dan Loyalitas Nasabah

Sumsel | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:51 WIB

Menantu Jadi Dalang Pembunuhan Mertua: Sakit Hati, Bawa Kabur Barang Berharga

Menantu Jadi Dalang Pembunuhan Mertua: Sakit Hati, Bawa Kabur Barang Berharga

Riau | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'

Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'

Jakarta | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:34 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari

Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari

Jakarta | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Berapa Skor TOEFL untuk LPDP? Kini Ada Tambahan Pembekalan dari TNI

Berapa Skor TOEFL untuk LPDP? Kini Ada Tambahan Pembekalan dari TNI

Lifestyle | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:15 WIB

Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre

Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre

Kalbar | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bukan Sekadar Film Laga, Mengapa 'Ikatan Darah' Justru Bikin Merinding?

Bukan Sekadar Film Laga, Mengapa 'Ikatan Darah' Justru Bikin Merinding?

Your Say | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:05 WIB