7 Fakta Pengasuh Ponpes di Batang Lakukan Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati, Dijanjikan Dapat Karomah

Suara Joglo

Selasa, 11 April 2023 | 13:06 WIB
7 Fakta Pengasuh Ponpes di Batang Lakukan Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati, Dijanjikan Dapat Karomah
Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi ketika konferensi pers kasus pencabulan santriwati di Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023) siang. ([ANTARA])

Kasus pencabulan menimpa sebanyak 14 santriwati di Pondok Pesantren Bandar, Kabupaten Batang. Polda Jateng menetapkan pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) sebagai tersangka.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan selain telah ditetapkan sebagai tersangka, pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman kini juga sudah ditahan.

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur dan sudah ditahan," katanya, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, berikut sejumlah fakta di balik tindakan bejat pengasuh ponpes Wildan Mashuri yang melakukan pencabulan terhadap belasan santriwatinya.

1. Berlangsung sejak 2019

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kejadian persetubuhan anak di bawah umur di ponpes tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019. Hal itu berdasar pengakuan dari pelaku.

"TKP di salah satu ponpes di wilayah Bandar. Ini berlangsung sejak tahun 2019," ungkapnya

2. Korban 14 santriwati

Lebih lanjut disebutkan bahwa korban perbuatan pencabulan dari Wildan ada sebanyak 14 santriwati. 

Ia menyebut sebagian besar mengalami persetubuhan. Hal itu dibuktikan dari hasil visum terhadap para korban.

"Korbannya sementara ini ada sebanyak 14 orang. 8 korban terdapat luka robek di alat kemaluannya dipastikan ini telah terjadi persetubuhan. 6 korban masih utuh," terangnya.

3. Mendapat Karomah

Korban pencabulan terpedaya oleh pengasuh ponpes lantaran diiming-imingi mendapat karomah. 

Pelaku membangunkan santriwati kemudian dibawa ke kantin dan sejumlah Tempat Kejadian Perkara atau TKP lantas melakukan persetubuhan.

4. Pakai Ijab Kabul

Untuk memuluskan aksinya, pelaku melakukan seolah-olah ijab kabul terhadap santriwati calon korban. 

Menurut Luthfi pelaku melakukan prosesi ijab kabul tersebut sendirian.

"Prosesnya seperti Ijab Kobul jadi dijadikan suami istri, setelah disetubuhi dikasih uang jajan lalu diminta untuk tidak melaporkan ke orang tuanya," ujarnya.

5. Korban Hampir Semua di Bawah Umur

Berdasarkan penyelidikan, polisi memastikan sebagian korban pencabulan pengasuh ponpes di Batang usianya di bawah umur. Hanya seorang yang berusia dewasa.

"korban hampir semua di bawah umur hanya satu yang dewasa," terang Luthfi.

6. Korban Diduga lebih dari 14

Kapolda Jateng menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka. 

Mengingat berlangsungnya pencabulan dalam kurun yang lama, ada dugaan korbannya tidak hanya 14 santriwati saja.

Apalagi seperti dikutip dari pengakuan pelaku, ia sempat menyebutkan ada dua orang santriwati yang sudah alumni yang pernah jadi korbannya.

"Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah," katanya.

7. Terancam Hukuman 20 Tahun 

Lebih jauh Luthfi menyebutkan bahwa tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

16 Anak Jadi Korban PencabulanOknum Guru Agama di Aceh

16 Anak Jadi Korban PencabulanOknum Guru Agama di Aceh

Sumbar | Minggu, 09 April 2023 | 14:22 WIB

Terlalu, Pencari Barang Bekas Ini Cabuli Gadis Autis Saat Ibunya Pergi Arisan Posyandu

Terlalu, Pencari Barang Bekas Ini Cabuli Gadis Autis Saat Ibunya Pergi Arisan Posyandu

Jogja | Rabu, 05 April 2023 | 17:28 WIB

8 Santriwati Luka-Luka usai Asrama Putri Ponpes Madrasatul Quran di Kubu Raya Roboh Diterpa Angin

8 Santriwati Luka-Luka usai Asrama Putri Ponpes Madrasatul Quran di Kubu Raya Roboh Diterpa Angin

Kalbar | Selasa, 04 April 2023 | 11:32 WIB

Terkini

Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi

Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi

Sumsel | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sempat Dirahasiakan, Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Penyakit yang Membuatnya Harus Dioperasi

Sempat Dirahasiakan, Raffi Ahmad Akhirnya Ungkap Penyakit yang Membuatnya Harus Dioperasi

Entertainment | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:53 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?

Sudah Bertahun-tahun Dibahas, Kapan Pelabuhan Tanjung Carat Benar-Benar Terwujud?

Sumsel | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:44 WIB

5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Alam di Dramaga Bogor yang Lagi Hits 2026

5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Alam di Dramaga Bogor yang Lagi Hits 2026

Bogor | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:44 WIB

Stop Feodal! Dosen Gaul Tak Akan Kehilangan Harga Diri

Stop Feodal! Dosen Gaul Tak Akan Kehilangan Harga Diri

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:40 WIB

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:37 WIB

Membongkar Perempuan di Titik Nol: Kisah Nyata yang Lebih Ngilu dari Fiksi

Membongkar Perempuan di Titik Nol: Kisah Nyata yang Lebih Ngilu dari Fiksi

Your Say | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:35 WIB