- Pakar hukum Fahri Bachmid menyatakan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 wajib dipatuhi untuk menghindari pembangkangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara.
- Ekonom Vid Adrison menilai metodologi audit BPKP tidak konsisten dan menggunakan potensi asumsi, memicu perbedaan hasil pada beberapa kasus korupsi.
- Polemik penghitungan kerugian BPKP mencakup kasus Chromebook, impor gula, dan pengadaan APD yang berpotensi mencederai kepastian hukum.
Suara.com - Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mulai diungkap ke publik.
Selain persoalan konstitusional dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, juga metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah.
Kesimpulan tersebut terangkum dari keterangan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid dan Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison. Kondisi tersebut jika tidak dievaluasi akan potensial menimbulkan ketidakpastian hukum.
Fahri Bachmid menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.
Sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Karena itu, menurut Fahri, mestinya tidak muncul penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain untuk menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.
"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujarnya dalam keterangannya yang diterima Rabu (29/7).
Menurut Fahri, persoalan yang kini muncul bukan hanya soal kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga potensi terjadinya pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap mempertahankan tafsir yang berbeda.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca Putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan. Lebih jauh, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya merupakan momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Metodologi Audit
Sedangkan Vid Adrison menyorioti metode yang digunakan BPKP belum memiliki standar yang konsisten sehingga menghasilkan angka kerugian yang berbeda pada perkara yang memiliki karakteristik serupa.
Perbedaan itu, menurut Vid, memperlihatkan belum adanya metodologi yang dapat diuji secara objektif.
"Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar," katanya.
Vid mencontohkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim.
Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP.