Dalami Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, Presenter TV kembali Diperiksa KPK

Suara Joglo | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 12:10 WIB
Dalami Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, Presenter TV kembali Diperiksa KPK
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ([ANTARA])

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedang memeriksa Brigita Purnawati Manohara, seorang presenter tv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Pada hari ini, KPK memanggil Brigita M sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka RHP," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Senin (5/6/2023).

KPK menjelaskan awlnya, Brigita dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu (24/5/2023), namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.

Ali menyatakan bahwa Brigita sudah berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dan akan segera diperiksa oleh penyidik KPK.

"Sudah hadir dan segera akan diperiksa oleh tim penyidik," kata Ali.

Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah perkembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar yang dimiliki oleh RHP. Aset ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK juga mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, termasuk Brigita Manohara sebagai saksi.

Brigita mengakui bahwa dia telah mengembalikan seluruh uang yang diduga berasal dari RHP ke KPK. Totalnya sebesar Rp480 juta yang telah dia transfer.

Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana.

"Mengenai beberapa pihak yang terlibat dengan tersangka RHP dan telah menerima uang yang kemudian dikembalikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana," ujar Firli beberapa waktu lalu. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi, Firli Bahuri Sudah Diperiksa Dewas KPK

Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi, Firli Bahuri Sudah Diperiksa Dewas KPK

News | Senin, 05 Juni 2023 | 11:46 WIB

Pro Kontra Masa Jabatan KPK, 'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah dan Novel Baswedan Innalilahi'

Pro Kontra Masa Jabatan KPK, 'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah dan Novel Baswedan Innalilahi'

Video | Minggu, 04 Juni 2023 | 13:05 WIB

Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta

Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 19:09 WIB

Terkini

Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini

Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:22 WIB

Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati:  7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai

Khutbah Jumat Bulan Syawal Menyentuh Hati: 7 'Penyakit' Pasca-Ramadan yang Wajib Diwaspadai

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:21 WIB

Bukan Cuma Dipoligami, Dokter Eca Prasetya Layangan Putus Ternyata Korban KDRT sebelum Cerai

Bukan Cuma Dipoligami, Dokter Eca Prasetya Layangan Putus Ternyata Korban KDRT sebelum Cerai

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:20 WIB

Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi 'Primadona' Wisata

Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi 'Primadona' Wisata

Sumut | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar

Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:13 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Papa Zola The Movie Bikin Banjir Air Mata: Kisah Nyata Perjuangan Ayah yang Menguras Emosi!

Papa Zola The Movie Bikin Banjir Air Mata: Kisah Nyata Perjuangan Ayah yang Menguras Emosi!

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:10 WIB

Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel

Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel

Jakarta | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:07 WIB