Dalami Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, Presenter TV kembali Diperiksa KPK

Suara Joglo | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 12:10 WIB
Dalami Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, Presenter TV kembali Diperiksa KPK
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ([ANTARA])

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedang memeriksa Brigita Purnawati Manohara, seorang presenter tv, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Pada hari ini, KPK memanggil Brigita M sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka RHP," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Senin (5/6/2023).

KPK menjelaskan awlnya, Brigita dijadwalkan untuk diperiksa pada hari Rabu (24/5/2023), namun yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.

Ali menyatakan bahwa Brigita sudah berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan dan akan segera diperiksa oleh penyidik KPK.

"Sudah hadir dan segera akan diperiksa oleh tim penyidik," kata Ali.

Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah perkembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim penyidik KPK kemudian menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar yang dimiliki oleh RHP. Aset ini diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK juga mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, termasuk Brigita Manohara sebagai saksi.

Brigita mengakui bahwa dia telah mengembalikan seluruh uang yang diduga berasal dari RHP ke KPK. Totalnya sebesar Rp480 juta yang telah dia transfer.

Namun, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana.

"Mengenai beberapa pihak yang terlibat dengan tersangka RHP dan telah menerima uang yang kemudian dikembalikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana," ujar Firli beberapa waktu lalu. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi, Firli Bahuri Sudah Diperiksa Dewas KPK

Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi, Firli Bahuri Sudah Diperiksa Dewas KPK

News | Senin, 05 Juni 2023 | 11:46 WIB

Pro Kontra Masa Jabatan KPK, 'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah dan Novel Baswedan Innalilahi'

Pro Kontra Masa Jabatan KPK, 'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah dan Novel Baswedan Innalilahi'

Video | Minggu, 04 Juni 2023 | 13:05 WIB

Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta

Daftar Aset Rafael Alun yang Disita KPK: Tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 19:09 WIB

Terkini

Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran

Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:33 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono

Jawaban Hanung Bramantyo soal Kemungkinan Garap Film tentang Ani Yudhoyono

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:30 WIB

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:28 WIB

Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa

Memaksimalkan Potensi di Tengah Keterbatasan, Belajar dari Novel Rasa

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:25 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

1700 Hari Nganggur, Zinedine Zidane Sepakat Latih Prancis Usai Piala Dunia 2026

1700 Hari Nganggur, Zinedine Zidane Sepakat Latih Prancis Usai Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:20 WIB

Review The Defects: Ketika Anak Bisa 'Diretur' seperti Barang Rusak

Review The Defects: Ketika Anak Bisa 'Diretur' seperti Barang Rusak

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:20 WIB

Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya

Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:19 WIB

5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang

5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:15 WIB