Terdapat sejumlah perbedaan mengenai libur cuti bersama PNS dan pegawai swasta. Biar tidak keliru berikut ini penjelasan mengenai perbedaan libur cuti bersama PNS dan Pegawai Swasta yang wajib diketahui.
Perlu diketahui kalau Pemerintah Republik Indonesia telah menambah jadwal libur dan cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 menjadi 3 hari. Cuti bersama dimulai pada Rabu 28 Juni 2023 sampai dengan Jumat 30 Juni 2023. Sementara tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional hari raya Idul Adha.
Sekali lagi ditekankan kalau kepastian tentang jadwal libur dan cuti bersama tersebut hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan kata lain, libur Idul Adha kali ini akan menjadi long weekend atau libur panjang karena setelah tanggal terakhir cuti bersama pada Jumat 30 Juni 2023, dan dilanjutkan hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, PNS tidak akan mendapatkan potongan jatah cuti tahunan.
Di sisi lain bagi para PNS, karyawan swasta justru tidak mendapat kepastian terkait libur dan cuti bersama Idul Adha. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat tidak wajib atau fakultatif.
Cuti bersama bagi karyawan swasta diberikan berdasarkan kesepakatan perusahaan dengan pekerja. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama cuti tahunannya tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.
Demikian informasi mengenai perbedaan libur cuti bersama PNS dan pegawai swasta. Semoga bisa menjawab rasa penasaran warganet tentang perbedaan kebijakan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.