Selain di Kantor, Kejati DIY juga Lakukan Penggeledahan di Rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno

Suara Joglo Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 15:31 WIB
Selain di Kantor, Kejati DIY juga Lakukan Penggeledahan di Rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno
petugas dari Kejati DIY membawa sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY, Rabu (12/7/2023). ([suara.com])

Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY, Rabu (12/7/2023) pagi melakukan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY. Penggeledahan tersebut terkait pengembangan atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa atau TKD.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menuturkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

"Iya (penggeledahan). Ya pokoknya pengembangan penyidikan deztama," ujar Anshar dikonfirmasi Rabu siang.

Tak hanya menggeledah kantor Dispertaru DIY saja. Berdasarkan informasi yang didapatkan Kejati DIY turut menggeledah rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno

"Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor (Kepala Dispertaru DIY)," ungkapnya.

Saat penggeledahan di kantor maupun kediamannya, Kepala Dispertaru Krido Suprayitno tak terlihat sama sekali. 

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Wahyu Budi Nugroho menyebut Krido saat ini tengah mengikuti diklat sehingga tak ada di rumah ataupun di ruangannya saat ada penggeledahan.

"Pak Krido posisi sekarang ada panggilan diklat Keistimewaan, setahu saya itu tadi karena agendanya mendadak jadwal untuk diklat di Jogja," terangnya.

Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.

Baca Juga: Walau Diselingkuhi, Netizen Sorot Jeje Govinda Masih Lembut Bangunkan Syahnaz Sadiqah yang Tidur

Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. 

Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI