Kejaksaan Tinggi atau Kejati DIY, Rabu (12/7/2023) pagi melakukan penggeledahan di Kantor Dispertaru DIY. Penggeledahan tersebut terkait pengembangan atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa atau TKD.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menuturkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengembangan penyidikan dalam kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa.
"Iya (penggeledahan). Ya pokoknya pengembangan penyidikan deztama," ujar Anshar dikonfirmasi Rabu siang.
Tak hanya menggeledah kantor Dispertaru DIY saja. Berdasarkan informasi yang didapatkan Kejati DIY turut menggeledah rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno.
"Hari ini ada dua lokasi rumah sama kantor (Kepala Dispertaru DIY)," ungkapnya.
Saat penggeledahan di kantor maupun kediamannya, Kepala Dispertaru Krido Suprayitno tak terlihat sama sekali.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Wahyu Budi Nugroho menyebut Krido saat ini tengah mengikuti diklat sehingga tak ada di rumah ataupun di ruangannya saat ada penggeledahan.
"Pak Krido posisi sekarang ada panggilan diklat Keistimewaan, setahu saya itu tadi karena agendanya mendadak jadwal untuk diklat di Jogja," terangnya.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Baca Juga: Walau Diselingkuhi, Netizen Sorot Jeje Govinda Masih Lembut Bangunkan Syahnaz Sadiqah yang Tidur
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.