Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya buka suara soal konten jilat es krim dekat alat vital yang dilakukan Oklin Fia.
Perwakilan MUI menyebut, yang dilakukan sang selebgram memiliki efek berbahaya. Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI dari Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat, KH Sodikun.
Dia menyampaikan, MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi sejak lama, sekitar 22 tahun lalu.
KH Sodikun berpendapat, tindakan yang dilakukan Oklin Fia termasuk dalam kategori pornografi dan pornoaksi. MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk aksi yang mengarah pada hal tersebut.
"Saya jelaskan terkait fatwa pornografi dan pornoaksi. Sekitar 22 tahun lalu MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut dalam masa cukup lama. Fatwa ini bernomorkan 287 yang memuat prinsip-prinsip penggambaran, pakaian, tingkah laku, sikap dan konten-konten yang memang memuat pornografi dan pornoaksi itu hukumnya haram," kata perwakilan MUI Pusat dalam YouTube Intens Investigasi dikutip, Sabtu (19/08/2023).
Pihaknya mengategorikan aksi Oklin Fia dalam kategori nonverbal yang dapat berdampak negatif pada masyarakat luas.
"Jadi kalau misalnya ada menggambarkan ini maka itu sudah jelas ya, siapapun juga, mereka itu masuk dalam ranah haram. Karena yang dilakukan oleh Fia, menurut yang saya lihat ini kontaknya dengan komunikasi ya. Ini sifatnya nonverbal, itu efeknya jauh lebih luas, lebih tajam, dan lebih mendalam. Serta responsnya itu sangat luas juga," katanya.
"Jadi ini sangat berbahaya dibanding ucapan. Siapa pun tahu maksudnya mengenai apa yang dilakukan Oklin Fia," tegasnya.
Sementara itu, PB SEMMI akan membawa fatwa MUI tersebut sebagai bukti baru ke polisi. Sebelumnya, perwakilan PB SEMMI telah melaporkan Oklin Fia ke kepolisian.
Baca Juga: Kapal KM Dewi Noor 1 Tenggelam di Kepulauan Seribu, 11 ABK Selamat, Satu Meninggal Dunia
"Kita juga punya bukti baru. Tindakan Oklin Fia merusak mental bangsa, jadi ini bahaya bagi generasi muda. Alat bukti baru akan kita serahkan pada Senin. Semoga menjadi pertimbangan dari pihak kepolisian. Kami berharap Oklin Fia segera menjadi tersangka," kata ketua PB SEMMI, Bintang WS dikutip dari matamata.com.