Pakar Hukum: Batas Usia Capres dan Cawapres bukan Isu Konstitusional

Suara Joglo | Suara.com

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:14 WIB
Pakar Hukum: Batas Usia Capres dan Cawapres bukan Isu Konstitusional
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji material UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8/202) ([ANTARA])

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka," kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.

Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.

"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja," jelasnya.

Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.

"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya," katanya.

Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Bahkan, sambung dia, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.

"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup," paparnya.

Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.

"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara".

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!

Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:45 WIB

Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK

Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:48 WIB

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:50 WIB

Terkini

6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup

6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 23:01 WIB

Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026

Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026

Jakarta | Senin, 11 Mei 2026 | 22:59 WIB

Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci

Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci

Riau | Senin, 11 Mei 2026 | 22:54 WIB

Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA

Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 22:53 WIB

Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa

Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa

Jabar | Senin, 11 Mei 2026 | 22:47 WIB

Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional

Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional

Kalbar | Senin, 11 Mei 2026 | 22:40 WIB

Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban

Minat Ternak Rendah, Stok Sapi Lokal Banten Hanya Mampu Penuhi 19 Persen Kebutuhan Kurban

Banten | Senin, 11 Mei 2026 | 22:37 WIB

68 Paket Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok dan Wadah Gatsby di Pohon Sawit

68 Paket Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok dan Wadah Gatsby di Pohon Sawit

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 22:17 WIB

Tumbang Sebelum Perang, Timnas Jepang Terancam Tanpa Dua Bintang Eropa di Piala Dunia 2026

Tumbang Sebelum Perang, Timnas Jepang Terancam Tanpa Dua Bintang Eropa di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 11 Mei 2026 | 22:10 WIB

Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Fresh Graduate di Palembang Banyak Cari Info Ini

Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026 Dibuka, Fresh Graduate di Palembang Banyak Cari Info Ini

Sumsel | Senin, 11 Mei 2026 | 22:08 WIB