joglo

Tenang! Jika PKS Mundur, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tetap Bisa Maju di Pilpres 2024

Suara Joglo Suara.Com
Sabtu, 02 September 2023 | 18:47 WIB
Tenang! Jika PKS Mundur, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Tetap Bisa Maju di Pilpres 2024
Cak Imin dan Anies Baswedan di Surabaya. (tangkapan layar YouTube Mero Tv)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengumumkan dukungannya kepada bakal calon presiden Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar

PKS lebih memilihi menunggu hasil musyawarah Majelis Syuro, sebagai pemegang keputusan tertinggi partai, sebelum ikut menyepakati keputusan Partai NasDem dan Anies Baswedan memilih Ketua PKB Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres.

Dengan masih menunggu hasil musyawarah Majelis Syuro itu, maka PKS secara resmi tidak mengirimkan perwakilannya hadir pada Deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) sebagai pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal cawapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).

"Kami (PKS) mengacu pada anggaran dasar kami di PKS, sesuai Pasal 16 Anggaran Dasar PKS ayat (2) huruf i, menyatakan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan partai berkenaan dengan pemilihan presiden dan/atau wakil presiden RI adalah (keputusan) Majelis Syuro sebagai majelis permusyawaratan tertinggi partai, yang keanggotaannya terdiri atas anggota PKS dari seluruh Indonesia," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dikutip dari ANTARA pada Sabtu (2/9/2023).

Walaupun demikian, sejauh ini, sesuai hasil musyawarah Majelis Syuro ke-8 PKS, partai tersebut tetap mendukung Anies Baswedan sebagai bakal capres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Sampai kini pun, PKS masih tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mendukung Anies.

Jika Tanpa PKS

Lalu bagaimana jika PKS tidak mendukung pencalonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar?

Bisa kita lihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Baca Juga: Dua Koalisi Pecah, Begini Peta Politik Pilpres 2024 Sekarang

Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 menyatakan:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Perlu diketahui, jumlah kursi di DPR hasil Pemilu 2019 sebanyak 575. Dengan demikian, jumlah minimal kursi parpol atau gabungan parpol di DPR untuk bisa mengusung capres-cawapres ialah 115 kursi.

Partai Nasdem saat itu memperoleh 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi. Jika ditotal, jumlah kursi NasDem dan PKB di DPR RI mencapai 117 kursi.

Maka jika koalisi perubahan tanpa Partai Demokrat dan PKS, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tetap bisa mendaftar ke KPU. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI