Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di Seleksi CPNS 2023

Suara Joglo

Jum'at, 22 September 2023 | 17:01 WIB
Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di Seleksi CPNS 2023
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus 2023 ((Freepik))

Tahun ini CPNS 2023 membuka formasi CPNS dan PPPK. Khusus untuk PPPK, terbagi menjadi formasi PPPK Umum dan PPPK Khusus, dan berikut ini perbedaan dari kedua formasi tersebut. 


Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka mulai 20 September kemarin, bersamaan dengan CPNS 2023. PPPK sendiri merupakan salah satu formasi yang banyak dibuka oleh masing-masing instansi baik Pemerintah Pusat dan Daerah. 


Namun, banyak yang kebingungan mengenai PPPK ini. Pasalnya seleksi PPPK pada tahun ini terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus. Keduanya tentu memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.


Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di CPNS 2023


PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pada database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi mereka bekerja saat mendaftar.


Sedangkan Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Namun,  bagi pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara pada instansi yang sama dengan dibuktikan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. 

Jumlah kebutuhan dua kategori ini pun berbeda. Pada PPPK khusus jumlah kebutuhannya paling banyak 80 persen. Sedangkan pada PPPK umum jumlah kebutuhannya paling sedikit 20 persen. 


Syarat Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK 2023


Persyaratan umum ini bisa digunakan untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki beberapa syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh instansi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Syarat umum yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023 yaitu sebagai berikut:


- Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar. 

- Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar.

- Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Formasi CPNS 2023, Supaya Tidak Salah Pilih!

Cara Cek Formasi CPNS 2023, Supaya Tidak Salah Pilih!

Joglo | Jum'at, 22 September 2023 | 16:02 WIB

Aturan dan Cara Foto Selfie untuk CPNS 2023

Aturan dan Cara Foto Selfie untuk CPNS 2023

Joglo | Jum'at, 22 September 2023 | 15:42 WIB

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

News | Jum'at, 22 September 2023 | 13:38 WIB

Terkini

Bukan HP Lipat, Huawei Siapkan Smartphone Layar Lebar Berdesain Anti Mainstream

Bukan HP Lipat, Huawei Siapkan Smartphone Layar Lebar Berdesain Anti Mainstream

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:00 WIB

Pertamax Naik Rp16.250: Pos Anggaran Mana Lagi yang Harus Dikorbankan?

Pertamax Naik Rp16.250: Pos Anggaran Mana Lagi yang Harus Dikorbankan?

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:00 WIB

Daftar Venue Piala Dunia 2026: 16 Stadion Megah di Tiga Negara Tuan Rumah

Daftar Venue Piala Dunia 2026: 16 Stadion Megah di Tiga Negara Tuan Rumah

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:58 WIB

Ole Romeny dan John Herdman Satu Suara, Soroti Satu Kekurangan Timnas Indonesia

Ole Romeny dan John Herdman Satu Suara, Soroti Satu Kekurangan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:57 WIB

Bagaimana Desa Jatimulyo Membuktikan Konservasi dan Kesejahteraan Bisa Berjalan Bersama

Bagaimana Desa Jatimulyo Membuktikan Konservasi dan Kesejahteraan Bisa Berjalan Bersama

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:53 WIB

Bye Kulit Mengkilap! Ini 5 Pilihan Sabun Muka Pria Berformula Oil Control

Bye Kulit Mengkilap! Ini 5 Pilihan Sabun Muka Pria Berformula Oil Control

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:50 WIB

Program MBG Bermasalah? Sejumlah Dapur di Sumsel Ternyata Berhenti Sementara

Program MBG Bermasalah? Sejumlah Dapur di Sumsel Ternyata Berhenti Sementara

Sumsel | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:47 WIB

Harga Minyak Kembali Meroket! Serangan AS ke Iran Bikin Harga BBM Makin Mahal

Harga Minyak Kembali Meroket! Serangan AS ke Iran Bikin Harga BBM Makin Mahal

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:45 WIB

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

Jamin Proses Pelaksanaan SPMB Lancar Sampai Tahap Akhir, Gubernur Jabar Sempurnakan Pelaksanaannya

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:45 WIB

Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudi: Mengenal dan Mencegah Ancaman Microsleep

Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudi: Mengenal dan Mencegah Ancaman Microsleep

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:43 WIB