- Bukan PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
- Bukan anggota/pengurus parpol.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau luar negeri yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Masa Kerja PPPK
Syarat masa kerja yang harus dipenuhi para pelamar tercatat sebagai berikut:
- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
- Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda.
- Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.
- Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:
- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang asisten ahli.
- Minimal berpengalaman selama tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.
- Minimal berpengalaman selama lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.
- Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang lektor kepala.
Demikian informasi mengenai perbedaan PPPK Umum dan Khusus, dan semoga bisa menjadi pelajaran bagi Anda dan menambah informasi mengenai PPPK di pendaftaran CPNS 2023 ini.