- Bukan PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI (Polri).
- Bukan anggota/pengurus parpol.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia atau luar negeri yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Masa Kerja PPPK
Syarat masa kerja yang harus dipenuhi para pelamar tercatat sebagai berikut:
- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pratama.
- Minimal berpengalaman selama tiga tahun pada jenjang ahli muda.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Aktif dalam Pelestarian Alam dan Kesehatan Lingkungan
- Minimal berpengalaman selama lima tahun pada jenjang ahli madya.
- Minimal berpengalaman selama tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Bagi pelamar pada jabatan fungsional dosen, harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan syarat masa kerja sebagai berikut:
- Minimal berpengalaman selama dua tahun pada jenjang asisten ahli.
- Minimal berpengalaman selama tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S-1 atau doktor pada jenjang lektor.
- Minimal berpengalaman selama lima tahun untuk kualifikasi pendidikan minimal S-2 atau magister pada jenjang lektor.