Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di Seleksi CPNS 2023

Suara Joglo | Suara.com

Jum'at, 22 September 2023 | 17:01 WIB
Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di Seleksi CPNS 2023
Perbedaan PPPK Umum dan Khusus 2023 ((Freepik))

Tahun ini CPNS 2023 membuka formasi CPNS dan PPPK. Khusus untuk PPPK, terbagi menjadi formasi PPPK Umum dan PPPK Khusus, dan berikut ini perbedaan dari kedua formasi tersebut. 


Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka mulai 20 September kemarin, bersamaan dengan CPNS 2023. PPPK sendiri merupakan salah satu formasi yang banyak dibuka oleh masing-masing instansi baik Pemerintah Pusat dan Daerah. 


Namun, banyak yang kebingungan mengenai PPPK ini. Pasalnya seleksi PPPK pada tahun ini terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu PPPK Umum dan PPPK Khusus. Keduanya tentu memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda.


Perbedaan PPPK Umum dan Khusus di CPNS 2023


PPPK umum diperuntukkan bagi pelamar yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan PPPK khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. 


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pada database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar di instansi mereka bekerja saat mendaftar.


Sedangkan Non-ASN merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Namun,  bagi pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara pada instansi yang sama dengan dibuktikan surat keterangan bekerja yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. 

Jumlah kebutuhan dua kategori ini pun berbeda. Pada PPPK khusus jumlah kebutuhannya paling banyak 80 persen. Sedangkan pada PPPK umum jumlah kebutuhannya paling sedikit 20 persen. 


Syarat Umum dan Ketentuan Seleksi PPPK 2023


Persyaratan umum ini bisa digunakan untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan PPPK khusus memiliki beberapa syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh instansi sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar. Syarat umum yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2023 yaitu sebagai berikut:


- Warga Negara Indonesia (WNI). 

- Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar. 

- Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan formasi yang dilamar.

- Tidak pernah dipenjara selama dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah dipecat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Cek Formasi CPNS 2023, Supaya Tidak Salah Pilih!

Cara Cek Formasi CPNS 2023, Supaya Tidak Salah Pilih!

| Jum'at, 22 September 2023 | 16:02 WIB

Aturan dan Cara Foto Selfie untuk CPNS 2023

Aturan dan Cara Foto Selfie untuk CPNS 2023

| Jum'at, 22 September 2023 | 15:42 WIB

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

5 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL dari Kemenkes hingga Kemendagri

News | Jum'at, 22 September 2023 | 13:38 WIB

Terkini

Video Detik-detik Tsunami Usai Gempa Sulut M 7.6, Muncul Peringatan di 10 Wilayah

Video Detik-detik Tsunami Usai Gempa Sulut M 7.6, Muncul Peringatan di 10 Wilayah

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 08:52 WIB

Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri

Indonesia Siap Beli Pesawat Tempur KAAN Turki dengan Pinjaman Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:51 WIB

Sinopsis Mismatch, Film Komedi Baru Oh Dae Hwan yang Tayang 23 April

Sinopsis Mismatch, Film Komedi Baru Oh Dae Hwan yang Tayang 23 April

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 08:47 WIB

Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot

Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot

Kaltim | Kamis, 02 April 2026 | 08:44 WIB

50 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 yang Hangat dan Penuh Makna

50 Kumpulan Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 yang Hangat dan Penuh Makna

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 08:43 WIB

Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli

Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli

Kaltim | Kamis, 02 April 2026 | 08:35 WIB

Choo Young Woo dan Lee Se Young Bintangi Drakor Baru Berjudul Long Vacation

Choo Young Woo dan Lee Se Young Bintangi Drakor Baru Berjudul Long Vacation

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 08:30 WIB

Jadwal Liga Italia Pekan ke-31: Napoli vs AC Milan dan Inter vs AS Roma Jadi Sorotan

Jadwal Liga Italia Pekan ke-31: Napoli vs AC Milan dan Inter vs AS Roma Jadi Sorotan

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 08:30 WIB

Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025

Laba Bersih Jamkrindo Syariah Meroket 160 Persen, Tembus Rp141,03 Miliar pada 2025

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 08:27 WIB

3 Fitur Tersembunyi Samsung Galaxy S26 yang Diam-Diam Jadi Game Changer

3 Fitur Tersembunyi Samsung Galaxy S26 yang Diam-Diam Jadi Game Changer

Tekno | Kamis, 02 April 2026 | 08:19 WIB