MK yang kala itu dipimpin Mahfud MD mengabulkan permintaan penggugat dan memutus Pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008. Hal yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim adalah pasal tersebut dianggap bertentangan dengan rakyat.
Demokrat Tanggapi Pernyataan Hasto
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi pernyataan Hasto yang disebutnya telah menuduh tanpa disertai fakta. Ia kemudian menyinggung Harun Masiku, kader PDIP yang menjadi buron kasus suap pemilu anggota DPR RI periode 2014-2019.
"Hasto selalu menuduh Pemilu 2009 di era Pak SBY curang. Padahal, fakta kecurangan pemilu jelas-jelas terjadi di Pemilu 2019. Pelakunya kadernya Hasto, bernama Harun Masiku, dan masih buronan sampai dengan saat ini," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).
Herzaky lantas mengaku khawatir banyak sosok Harun Masiku lain yang muncul jika pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia juga menyindir PDIP masih sakit hati lantaran kalah pada Pemilu 2009. Ia membandingkannya dengan sikap Demokrat yang lapang dada saat gagal di Pemilu 2014 dan 2019.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti