Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB
Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi III DPR RI berencana memanggil Sekretaris Mahkamah Agung RI menyusul keputusan kontroversial hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.

Pemanggilan itu direncanakan dilakukan pada masa sidang mendatang, seusai reses.

"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Selain Sekretaris MA, DPR melalui Komisi II juga berencana memanggil KPU RI buntut dari permasalahan serupa.

"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia.

Minta MA dan KY Periksa Hakim

Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima hingga keluar putusan perintah KPU untuk menunda Pemilu.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, hakim-hakim perlu diperiksa lantara keputusan mereka telah melampaui kewenangan. Di aman hal terkait penundan Pemilu bukan menjadi ranah apalagi kewenangan pengadilan negeri.

Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

"Kalau perlu (hakim) dinonpalukan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," kata Adies dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Adies mengatakan para hakim kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini sehingga keputusannya hanya tuai polemik.

"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," kata Adies.

Ia menegaskan pengadilan negeri tidak memiliki wewenang memutuskan penundaan Pemilu. Adapun hal-hal terkait Pemilu menjadi ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara serta penyelenggara Pemilu mulai KPU, Bawaslu, DKPP dan atau keputusan DPR RI serta pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.

Ia mengatakan pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.

"Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta Pemilu," ujar Adies.

Adies sendiri bukannya tidak menyadari bahwa hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:15 WIB

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:10 WIB

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:05 WIB

PN Jakpus Dianggap Merobek Konstitusi dan Menodai Demokrasi Usai Perintahkan Penundaan Pemilu

PN Jakpus Dianggap Merobek Konstitusi dan Menodai Demokrasi Usai Perintahkan Penundaan Pemilu

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:55 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB