Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:18 WIB
Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini dicurigai menjadi bagian dari kelompok besar yang tengah gencar mengupayakan penundaan Pemilu 2024. Kecurigaan dan asumsi itu muncul usai PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, yang keputusannya meminta KPU menunda tahapan Pemilu.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Noory Okhtariza berkomentar juga mengenai hal tersebut. Ia mengaku sulit untik tidak melihat PN Jakpus sebagai bagian dari kelompok terkait.

"Yang ingin saya sampaikan di sini saya sulit untuk enggak melihat keputusan Pengadilan Jakarta Pusat ya sebagai bagian dari dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan Pemilu ditunda," kata Noory dikutip dari YouTube CSIS Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Noory melihat kelompok-kelompok tersebut bisa terorganisir secara rapi dan memiliki tujuan yang sama.

Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

"Yaitu pemilu 2024 ditunda, entah satu tahun, dua tahun, dan seterusnya," kata Noory.

Menurut Noory, upaya untuk menunda Pemilu sudah terlihat dari jauh hari dan dengan berbagai cara. Kekinian upaya itu dicurigai dilakukan melalui keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

"Banyak hal yang sudah dilakukan tetapi hari ini kelompok ini masuk lewat pintu pengadilan tetapi jauh sebelum ini kita lihat banyak. Katakan lah mobilisasi, orkestrasi memainkan isu-isu yang tujuannya itu adalah untuk menunda pemilu 2024 dan isunya enggak hanya pemilu 2024 sebetulnya," kata Noory.

Ia memberikan menyebutkan beragam isu yang senga digulirkan berkaitan dengan upaya sejumlah kelompok untuk menunda Pemilu. Mulai dari isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, amandemen konstitusi, usulan menghadirkan garis-garis besar halian negara (GBHN) yang kini dikenal dengan pokok-pokok haluan negara (PPHN), pertambahan masa jabatan kepala desa, hinhha penghapusan pemilihan gubernur secara langsung dan digantikan dipolih lewat DPRD.

"Dan hari ini isunya adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024. Jadi saya melihat ini digerakan ya oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius," kata Noory.

baca juga

Noory sendiri enggan membuka siapa saja kelompok yang dimaksud. Kendati begitu ia memandang kelompok itu tidak sulit untuk dilacak.

"Siapa mereka mungkin enggak perlu dibuka di sini, tetapi sebetulnya relatif gampang untuk dilacak jejak sosial medianya dan saya melihat semakin mendekat ke tahun politik isu itu dijadikan komoditas, memainkan isu, dijadikan komoditas, untuk apa? Untuk political bergain dan itu seprtinya terjadi," kata Noory.

"Sekali disetop, munculin isu baru, sekali disetop, mu culin isu baru dan itu menciptakan dinamika tertentu dan dinamika itu lah yang dijadikan bergain oleh orang yang memang memainkan isu ini. Jadi isu dijadikan komoditas, isi dijadikan komoditas," sambungnya.

Curiga Bagian Upaya Tunda Pemilu

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu menuai banyak kontra. Bulan itu saja, putusan itu juga memberikan dampak terhadap situasi dan kondisi bangsa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin menganggap putusan PN Jakpus itu menimbulkan asumsi terhadap isu penundaan Pemilu yang belakangan kerap dihembuskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:15 WIB

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:10 WIB

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

Komisi III DPR RI Desak MA dan KY Segera Panggil Hakim PN Jakpus: Kalau Perlu Dinonpalukan Dulu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:05 WIB

PN Jakpus Dianggap Merobek Konstitusi dan Menodai Demokrasi Usai Perintahkan Penundaan Pemilu

PN Jakpus Dianggap Merobek Konstitusi dan Menodai Demokrasi Usai Perintahkan Penundaan Pemilu

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:55 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×