Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok. (tangkap layar video)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan berbagai pihak boleh saja mengutarakan pendapatnya mengenai putusan Majelis Hakim yang menyatakan tahapan Pemilu 2024 mesti ditunda.

Keterangan itu disampaikan Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo dalam maksud menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfur MD.

"Boleh-boleh saja berkomentar. Tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh pengadilan negeri dan itu ada putusannya," ujar Zulkifli dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).

Zulkifli turut menanggapi penilaian Mahfud yang menyebut PN Jakpus terkesan berlebihan terkait putusan tersebut. Dia menyebut ada upaya hukum yang dapat ditempuh apabila tidak terima atas putusan tersebut.

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. (ist)
Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. (ist)

"Jadi tidak ada yang berlebihan di situ. Itu memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan, kalau misalnya itu tidak sependapat dengan ya silakan ada upaya hukum kok," kata Zulkiflu

Bukan Urusan PN Jakpus

Sebelumnya, Mahfud MD buka suara terhadap perintah penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diputuskan PN Jakpus.

Dia menegaskan bahwa penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri.

"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023) malam.

baca juga
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Menurutnya, sengketa yang ada sebelum pencoblosan itu harus diputus Bawaslu. Semisal tidak berhasil, maka peserta bisa menggugatnya ke PTUN. Sebab, dalam perkara ini Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut.

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

Kemudian, Mahfud mengungkapkan kalau Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.

Hanya Cari Sensasi

Mahfud juga menilai bahwa putusan ini adalah sensasi berlebihan dan memincu kontroversi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...

Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:25 WIB

KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!

KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:16 WIB

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:13 WIB

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Catat Tanggalnya! D.O. EXO Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia Terbaru

Catat Tanggalnya! D.O. EXO Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia Terbaru

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains

Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:23 WIB

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Berganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset

Bambang Harymurti Usul RUU Perampasan Aset Berganti Nama Jadi RUU Melindungi Aset

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor

Mulai dari Kebun Raya Hingga Puncak, Ini Daftar Rute Bus Listrik Baru di Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Mengapa CFX10 Penting bagi Investor Kripto, Ini Penjelasannya

Mengapa CFX10 Penting bagi Investor Kripto, Ini Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:20 WIB

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Bapak-bapak yang Berguna dan Berkesan

20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Bapak-bapak yang Berguna dan Berkesan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×