“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi,” tulis Mahfud di akun resmi instagramnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa putusan ini berpotensi besar untuk dipolitisasi.
“Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” lanjut Mahfud.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.