Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:13 WIB
Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024
Hakim Tengku Oyong. (Pengadilan Negeri Sarolangun)

Suara.com - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tengku Oyong tengah disorot usai memutuskan penundaan Pemilu 2024 dalam sidang gugatan perdata pada Kamis (2/3/2023). Adapun permintaan ini diajukan oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sidang tersebut, Oyong menjadi ketua majelis hakim yang mengadili kasus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Ia bersama dua hakim anggota, yakni Bakri dan Dominggus Silaban menyetujui bahwa KPU harus menunda Pemilu 2024.

Melansir berbagai sumber, Tengku Oyong memiliki rekam jejak yang menarik perhatian, khususnya saat ia memberikan putusan atas suatu perkara. Adapun berikut informasi selengkapnya terkait hal ini yang berhasil Suara.com rangkum.

Rekam Jejak Tengku Oyong

Menurut laman resmi PN Jakarta Pusat, Tengku Oyong lahir pada 4 Maret 1964. Ia mulai diangkat sebagai pegawai negeri sipil sejak 1996. Saat ini, ia tercatat menjabat sebagai Hakim Madya dengan pangkat golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum ditugaskan di sana, Oyong kerap bekerja di berbagai Pengadilan Negeri. Ia tercatat sempat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA. Lalu, ia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.

Saat menjadi hakim di PN Medan pada tahun Februari 2017, ia juga dipercaya mengemban jabatan humas. Selama bertugas di pengadilan negeri itu, Oyong pun pernah bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Doni Irawan Malay, yakni pada 2020 lalu.

Sedikit bernostalgia, Doni adalah pria yang merobek dan pembuang Al-Qur'an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan. Melalui sidang putusan, ia divonis tiga tahun kurungan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku ditindak empat tahun penjara.

Lalu, pada November 2021, Oyong juga pernah menjatuhkan vonis lepas kepada Siska Sari Maulidhina atau Siska. Ia adalah wanita yang sempat mengaku sebagai keturunan Nyi Roro Kidul. Adapun alasannya dibebaskan dari segala tuntutan, kata hakim, karena perilakunya itu bukan tindak pidana.

baca juga

Hukuman itu lagi dan lagi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Siska dipidana 10 tahun penjara. Wanita tersebut diduga melakukan penipuan sebesar Rp4 miliar. Ia pun lantas dilaporkan ke pengadilan oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun.

Di sisi lain, Oyong juga pernah diperiksa tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) ketika dirinya menjadi Hakim PN Ambon pada tahun 2010 lalu. Pemeriksaan ini ada kaitannya dengan penganiayaan jurnalis SCTV di pengadilan negeri tersebut.

Tak hanya Oyong, Badan Pengawasan MA pun memeriksa empat orang karyawan PN Ambon lainnya. Mereka adalah William, Dum Matuseja, Jordan Sahusilawane, dan seorang mahasiswa KKN, yang diduga ikut terlibat menganiaya jurnalis SCTV.

Lalu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Tengku Oyong tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4 miliar. Adapun aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,5 miliar.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:43 WIB

Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu

Putusannya Bikin Gaduh! Hakim PN Jakpus Kini Dicurigai jadi Bagian Kelompok Penunda Pemilu

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:18 WIB

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

Banyak Dicibir Karena Keliru Ajukan Gugatan ke PN Jakpus, Pembelaan Partai Prima: Kami Bukan Ajukan Sengketa Pemilu!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI

Buntut Kontroversi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, DPR Segera Panggil Sekretaris MA dan KPU RI

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:41 WIB

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

Makin Panas! Komisi III DPR RI Segera Panggil Sekretaris MA Imbas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:15 WIB

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Jokowi Harus Bicara! Rakyat Ingin Dengar Sikap Presiden soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:10 WIB

Terkini

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×