Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:44 WIB
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok
Hakimnya Dicap Cari Sensasi soal Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Balas Mahfud MD: Silakan, Ada Upaya Hukum Kok. (tangkap layar video)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan berbagai pihak boleh saja mengutarakan pendapatnya mengenai putusan Majelis Hakim yang menyatakan tahapan Pemilu 2024 mesti ditunda.

Keterangan itu disampaikan Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo dalam maksud menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfur MD.

"Boleh-boleh saja berkomentar. Tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh pengadilan negeri dan itu ada putusannya," ujar Zulkifli dalam jumpa pers, Jumat (3/3/2023).

Zulkifli turut menanggapi penilaian Mahfud yang menyebut PN Jakpus terkesan berlebihan terkait putusan tersebut. Dia menyebut ada upaya hukum yang dapat ditempuh apabila tidak terima atas putusan tersebut.

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. (ist)
Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo. (ist)

"Jadi tidak ada yang berlebihan di situ. Itu memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan, kalau misalnya itu tidak sependapat dengan ya silakan ada upaya hukum kok," kata Zulkiflu

Bukan Urusan PN Jakpus

Sebelumnya, Mahfud MD buka suara terhadap perintah penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang diputuskan PN Jakpus.

Dia menegaskan bahwa penundaan pemilu tidak bisa diputuskan melalui persidangan perdata melalui pengadilan negeri.

"Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023) malam.

baca juga
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Menurutnya, sengketa yang ada sebelum pencoblosan itu harus diputus Bawaslu. Semisal tidak berhasil, maka peserta bisa menggugatnya ke PTUN. Sebab, dalam perkara ini Partai Prima sudah kalah sengketa di dua tingkat tersebut.

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," terangnya.

Kemudian, Mahfud mengungkapkan kalau Pengadilan Negeri tidak bisa memutuskan hukuman penundaan pemilu apalagi melalui penyelesaian kasus perdata.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," ucap Mahfud.

Hanya Cari Sensasi

Mahfud juga menilai bahwa putusan ini adalah sensasi berlebihan dan memincu kontroversi.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi,” tulis Mahfud di akun resmi instagramnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa putusan ini berpotensi besar untuk dipolitisasi.

“Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” lanjut Mahfud.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...

Gugatan Dimenangkan PN Jakpus, Partai Prima: Tuntutan Kami Bukan Tunda Pemilu, Tapi...

Kotak Suara | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:25 WIB

KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!

KY Bakal Periksa Hakim yang Hukum KPU Agar Tunda Pemilu, PN Jakpus Santai: Tak Masalah!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:16 WIB

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:13 WIB

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

Siap Jadi Ketum FKPPI, Titiek Soeharto: Putra-Putri Purnawirawan Harus Dukung Program Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 23:56 WIB

Menang AMI Awards 2026, Hindia Angkat 3 Jari: Kami Dedikasikan untuk Teman-teman yang Sulit Bernapas

Menang AMI Awards 2026, Hindia Angkat 3 Jari: Kami Dedikasikan untuk Teman-teman yang Sulit Bernapas

Entertainment | Rabu, 04 November 2026 | 23:23 WIB

Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia

Menteri Riefky Mabar Bareng Anak SD di Bojonggede, Game Sambal Siap Mendunia

Jabar | Rabu, 04 November 2026 | 22:37 WIB

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Warisan Bukan Sekadar Harta, Habib Jafar Ingatkan Pentingnya Menjaga Masa Depan Keturunan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 22:16 WIB

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

HP Disadap Eks Kapolri, Prabowo Ternyata Tahu dari Sosok Ini

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:15 WIB

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

TNI AL Benarkan Pengerahan Pasukan ke Jakarta, Jumlah Personel Dirahasiakan

News | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Pentingnya Kesehatan Mata Pemain Sepak Bola: Tak Hanya Diukur dari Ketajaman Penglihatan

Health | Rabu, 04 November 2026 | 22:05 WIB

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

Berani Lawan Trump, Inilah Sosok Abdul El-Sayed yang Cetak Rekor Politik AS

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Mi Goreng dan Makanan Pedas Jadi Favorit Gen Z, Ini Tren Kuliner yang Menarik Dicoba

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 21:43 WIB

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

Gerindra Minta Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo Diusut Tanpa Intervensi

News | Rabu, 04 November 2026 | 21:32 WIB

×