Jika PT Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Yusril: Tata Negara Dalam Keadaan Darurat

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 09 Maret 2023 | 16:05 WIB
Jika PT Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Yusril: Tata Negara Dalam Keadaan Darurat
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima soal perintah agar KPU menunda Pemilu 2024, maka akan berdampak luar biasa pada kehidupan tata negara dan berbangsa.

Bahkan, Yusril menyebut, jika putusan tersebut dikabulkan oleh PT untuk dieksekusi maka tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama.

Awalnya Yusril menyampaikan, kekinian semua pihak harus menunggu dulu keputusan Pengadilan Tinggi terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Nantinya PT akan menimbang bakal mengabulkan putusan PN untuk dieksekusi atau tidak.

Sebab, menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat tersebut adalah putusan serta merta, yang rtinya putusan yang bisa dilaksanakan dieksekusi, meskipun ada banding meskipun ada kasasi.

"Tapi untuk pelaksanaannya (putusan) ketua pengadilan negeri harus meminta persetujuan kepada pengadilan tinggi, apakah eksekusi atau tidak," kata Yusril ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, kalau PT memutuskan tidak mengabulkan putusan PN Jakarta Pusat untuk dieksekusi maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan, artinya segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Tapi jika sekiranya pengadilan tinggi mengabulkan mengizinkan eksekusi dilaksanakan maka praktis kan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, jika putusan PT mengabulkan putusan PN Jakpus untuk dieksekusi, maka pihak ketiga yakni partai-partai politik peserta pemilu lain dapat melawan melalui Verzet. Jika verzet itu ditolak, maka eksekusi penundaan pemilu 2024 harus dijalankan.

Menurutnya, jika putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu 2024 itu dijalankan, maka dampaknya akan luar biasa khususnya bagi kehidupan tata negara bangsa.

baca juga

"Artinya, pemilu harus ditunda, ini luar biasa dampaknya bagi kehidupan ketatanegaraan kita dan itu diutarakan oleh salah seorang profesor yang mempersoalakan masalah ini, saya belum membahas lebih dalam," tuturnya.

Ia mengatakan, jika pemilu 2024 ditunda sebagaimana putusan PN Jakpus, dirinya melihat sejumlah implikasi yang akan terjadi. Salah satunya apa yang sebut dalam tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama.

"Sekiranya memang putusan pengadilan ini harus dilaksanakan, benar-benar berimplikasi kepada penundaan pemilu, akibatnya semua jabatan keneragaran di isi dengan Pemilu seperti presiden, Wapres, DPR, MPR, DPD, DPRD, itu bisa habis waktunya 2024 nanti, bagaimana kita mengatasi keadaan ini apa yang disebut dalam tata negara dalam keadaan darurat atau krisis pemecahan bersama," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 14:27 WIB

Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:46 WIB

Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis

Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:44 WIB

Terkini

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB

×