Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:27 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tak Akan Kabulkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, menilai, bahwa Pengadilan Tinggi (PT) tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang salah satunya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Yusril dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Ia mengatakan, awalnya bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak akan serta merta berlaku. Sebab, hal itu perlu persetujuan Pengadilan Tinggi untuk dieksekusi.

KPU saat meminta masukan sejumlah ahli guna lawan putusan PN Jakpus soal tunda pemilu. (Suara.com/Bagaskara)
KPU saat meminta masukan sejumlah ahli guna lawan putusan PN Jakpus soal tunda pemilu. (Suara.com/Bagaskara)

Mengingat derasnya kritikan soal adanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Yusril meyakini, kemungkinan PT tidak akan memberikan persetujuan.

"Dugaan saya sih kemungkinan Pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan begitu juga pendapat-pendapat akademisi walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi," kata Yusril.

Yusril lantas memuji langkah KPU yang akan melayangkan banding terhadap adanya putusan PN Jakarta Pusat terutama soal poin meminta dilakukannya penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Dugaan saya sih kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi mau menyetujui ini dan kemudian Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan eksekusi," tuturnya.

"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 Hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," sambungnya.

Kendati begitu, Yusril menyebut, adanya putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang harus diwaspadai, sebab serta merta dapat dilaksanakan.

baca juga

"Sampai kita waspadai putusan ini adalah putusan serta yang dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi langkah-langkahnya kita sudah dapat lakukan seperti yang tadi saya katakan," pungkasnya.

Banding KPU

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023) esok.

Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]
Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tgl 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.

Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan secara matang terkait memori banding yang akan dilayangkan tersebut.

"Penting kami sampaikan kpu sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, memori banding juga akan diperkaya dengan pihaknya lewat acara FGD yang digelar hari ini bersama dengan para ahli hukum dan kepemiluan.

"Pandangan yang berkembang disini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

Perkaya Memori Banding Lawan Putusan PN Jakpus, KPU Minta Masukan Banyak Ahli Termasuk Yusril

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:46 WIB

Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis

Kritik Partai yang Usung Kader dari Partai Lain, Yusril Ihza Mahendra: Ini Jelas Penyakit Kronis

Kotak Suara | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:44 WIB

Lawan Putusan 'Offside' Tunda Pemilu PN Jakpus, KPU Layangkan Memori Banding Jumat Besok

Lawan Putusan 'Offside' Tunda Pemilu PN Jakpus, KPU Layangkan Memori Banding Jumat Besok

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:01 WIB

Tak Ada Niat Tunda Pemilu, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan Asal KPU Lakukan Ini

Tak Ada Niat Tunda Pemilu, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan Asal KPU Lakukan Ini

Kotak Suara | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:09 WIB

Terkini

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

×