Partainya Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Sekjen Partai Berkarya: Tidak Ada Logikanya, Kami Takkan Diam!

Jum'at, 07 April 2023 | 14:09 WIB
Partainya Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Sekjen Partai Berkarya: Tidak Ada Logikanya, Kami Takkan Diam!
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah saat menyampaikan keterangan di sela-sela ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/HO-Humas Partai Berkarya)

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menyebut tidak masuk akal kalau misalkan partainya tidak lolos menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Fauzan karena melihat jejak rekam Partai Berkarya pada Pemilu 2019. Di mana mereka berhasil memperoleh 2,9 juta suara pada pemilihan kala itu.

"Kami tidak akan diam. Tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu," kata Fauzan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023).

Adapun sebelum mendaftar, Fauzan menyebut kalau pihaknya sudah dalam kondisi siap soal keberadaan pengurus partai di daerah.

"Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen," ucapnya.

Oleh sebab itu, Partai Berkarya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum, di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan cacat hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.

Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya, selaku penggugat, dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap. [ANTARA]

Baca Juga: Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI