Gugat KPU, Partai Berkarya Klaim Siap Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024

Bangun Santoso

Jum'at, 07 April 2023 | 13:36 WIB
Gugat KPU, Partai Berkarya Klaim Siap Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Partai Berkarya.

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengaku pihaknya sudah dalam kondisi siap terkait keberadaan pengurus partai di daerah saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen," kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).

Dengan demikian, lanjutnya, gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya terhadap KPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertujuan untuk mencari keadilan, karena dia menilai partainya telah memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Fauzan menambahkan pihaknya menilai tidak lolosnya Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang tidak masuk akal karena pada Pemilu 2019 partai itu mampu meraup 2,9 juta suara.

"Kami tidak akan diam. Tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu," kata Fauzan saat melakukan ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan mempersiapkan diri menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Partai Berkarya ke PN Jakpus.

"Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman (gugatan) Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.

Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum pada Selasa (4/4).

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum, di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

baca juga

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan cacat hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.

Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya, selaku penggugat, dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah DPS Kota Semarang 1.244.966 Pemilih, Cek Nama Terdaftar DPT di cekdptonline.kpu.go.id

Jumlah DPS Kota Semarang 1.244.966 Pemilih, Cek Nama Terdaftar DPT di cekdptonline.kpu.go.id

Semarang | Kamis, 06 April 2023 | 23:23 WIB

Catatan Bawaslu Untuk DPS KPU Kota Semarang, Temukan 270 Data Pemilih Potensial Belum Sinkron dengan Dukcapil

Catatan Bawaslu Untuk DPS KPU Kota Semarang, Temukan 270 Data Pemilih Potensial Belum Sinkron dengan Dukcapil

Semarang | Kamis, 06 April 2023 | 22:04 WIB

KPU PurbaIingga Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Jumlahnya 774.840

KPU PurbaIingga Tetapkan Daftar Pemilih Sementara, Jumlahnya 774.840

Purwokerto | Rabu, 05 April 2023 | 23:00 WIB

Kemendagri: Hadapi Pemilu 2024, Tiap Elemen Bangsa harus Siap Antisipasi Segala Bentuk Ancaman

Kemendagri: Hadapi Pemilu 2024, Tiap Elemen Bangsa harus Siap Antisipasi Segala Bentuk Ancaman

News | Rabu, 05 April 2023 | 18:32 WIB

Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?

Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?

Purwokerto | Rabu, 05 April 2023 | 12:31 WIB

Demokrat Punya Kenangan Manis di Semarang, AHY: Saya Akan Sering ke Semarang

Demokrat Punya Kenangan Manis di Semarang, AHY: Saya Akan Sering ke Semarang

Semarang | Selasa, 04 April 2023 | 20:04 WIB

Duh Gawat! Seribu Lebih Anggota TNI - Polri di Garut Ditemukan Masuk Daftar Pemilih di Pemilu 2024, Begini Keterangan dari Bawaslu

Duh Gawat! Seribu Lebih Anggota TNI - Polri di Garut Ditemukan Masuk Daftar Pemilih di Pemilu 2024, Begini Keterangan dari Bawaslu

Garut | Selasa, 04 April 2023 | 19:58 WIB

Terkini

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:05 WIB

7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?

7 Dampak Letusan Gunung Anak Krakatau: Apa Saja yang Bisa Terjadi?

Video | Rabu, 09 September 2026 | 09:05 WIB

AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas

AS Resmi Jatuhkan 36 Sanksi Baru untuk Lumpuhkan Iran, Pesawat Sipil Dilarang Melintas

News | Rabu, 09 September 2026 | 09:03 WIB

Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bisa Picu Peradangan Paru hingga Sesak Napas

Bukan Debu Biasa, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bisa Picu Peradangan Paru hingga Sesak Napas

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 09:02 WIB

Segera Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,61 Juta/Gram

Segera Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,61 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:01 WIB

5 Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jangan Diabaikan agar Wajah Tidak Kusam

5 Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jangan Diabaikan agar Wajah Tidak Kusam

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 08:58 WIB

Purbaya Klaim Ekonomi RI Membaik karena Aksi Demo Lebih Sedikit

Purbaya Klaim Ekonomi RI Membaik karena Aksi Demo Lebih Sedikit

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:55 WIB

800 Aset Pemprov Dikuasai Pihak Luar! Kejati Sultra Dikerahkan Tuntaskan Temuan BPK

800 Aset Pemprov Dikuasai Pihak Luar! Kejati Sultra Dikerahkan Tuntaskan Temuan BPK

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:52 WIB

Strategi Efisiensi Budidaya Tingkatkan Hasil Panen Bawang Merah hingga 12 Persen

Strategi Efisiensi Budidaya Tingkatkan Hasil Panen Bawang Merah hingga 12 Persen

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 08:46 WIB

Bukan Sekadar Tren AI, 5 Startup Ini Bawa Kecerdasan Buatan ke Masalah Nyata

Bukan Sekadar Tren AI, 5 Startup Ini Bawa Kecerdasan Buatan ke Masalah Nyata

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 08:45 WIB

×