Ketika dihubungi awak media, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fakar Laksono mengaku belum mengetahui adanya informasi mengenai putusan MK soal perubahan sistem pemilu di Indonesia.
Fakar juga mengaku belum mengetahui menganai adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK mengenai putusan tersebut.
Kader Partai Demokrat bela Denny Indrayana
Di tengah riuh kecaman dan tanggapan keras mengenai pernyataan Denny Indyarana, kader Partai Demokrat Jansen Sitindaon muncul dan membela mantan Wamenkumham itu. Dukungan itu ia ungkapkan melalui salah satu cuitannya di media sosial.
“Sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK, saya mendukung @dennyindrayana,” demikian kicau Jansen melalui akun Twitternya @jansen_jsp, dikutip Senin (29/5/2023).
Menurut dia, putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Tak ada lagi ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan MK.
Karena itulah, lanjut Jansen, jika perubahan sistem Pemilu itu dipersoalkan saat keluar putusan MK, maka tidak ada lagi gunanya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Denny Indrayana, Cak Imin: Putusan MK Belum Dibacakan tapi Sudah Bocor Duluan?