Jokowi Ikut Cawe-cawe, Bolehkah Presiden Dukung Kandidat Capres?

Farah Nabilla

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:31 WIB
Jokowi Ikut Cawe-cawe, Bolehkah Presiden Dukung Kandidat Capres?
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (Instagram/@jokowi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa bahwa dirinya boleh cawe-cawe atau ikut campur dalam kompetisi politik demi kepentingan bangsa dan negara, serta tidak menyimpang dari konstitusi. Ia juga mengaku jika langkah itu bertujuan agar pembangunan bisa dilanjutkan meski ada perubahan kepemimpinan. 

"(Saya) Cawe-cawe untuk negara, untuk kepentingan nasional. Saya cawe-cawe dalam arti positif, masa tidak boleh? Masa tidak boleh berpolitik? Tidak ada konstitusi yang dilanggar. Untuk negara ini, saya bisa cawe-cawe," ujar Jokowi ketika menemui sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).

Jokowi sebelumnya disebut-sebut mengendorse bakal calon presiden (Bacapres) Partai Gerindra, Prabowo Subianto dengan mengajaknya ke beberapa agenda kunjungan. Dalam sebuah acara pada November 2022, ia juga menyinggung soal sosok pemimpin berambut putih.

Istilah cawe-cawe pun mulai disematkan kepada orang nomor satu di Indonesia itu. Namun, apa yang dilakukan Jokowi rupanya dianggap salah oleh sejumlah pihak. Lantas, apakah seorang presiden boleh mendukung kandidat capres tertentu?

Apakah Presiden Boleh Mendukung Kandidat Capres?

Sistem hukum di Indonesia tidak melarang presiden, wakil presiden, atau kepala daerah yang ingin memberikan dukungan terhadap kandidat capres dan cawapres tertentu.

Dukungan ini dilarang jika diberikan lembaga peradilan, personel BUMN/BUMD, BPK, dan Bank Indonesia hingga pejabat negara non-struktural, ASN, TNI, Polri, serta perangkat desa.

Meski begitu, mendukung capres dan cawapres juga harus sesuai porsinya. Jika kandidat telah sudah terdaftar sebagai jabatan terkait pada penyelenggaraan pemilu, maka segala jenis endorsement bisa dianggap kampanye.

Berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memakai fasilitas pemerintah, tempat ibadah, serta tempat pendidikan adalah bentuk-bentuk pelanggaran kampanye.

baca juga

Maka dari itu, presiden perlu memperhatikan segala bentuk narasi yang akan diucapkan saat memberikan sambutan di hadapan publik. Jika isinya soal dukungan terhadap kandidat capres dalam forum resmi pemerintah, ia bisa dibilang melanggar aturan.

Di sisi lain, presiden sebagai orang nomor satu di sebuah negara, tak diperkenankan meminta publik mendukung capres dan cawapres tertentu. Mengingat rakyat memiliki hak untuk memutuskan pilihannya sendiri.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem) FH-UMI, Fahri Bachmid pun menilai bahwa presiden yang mendukung capres, tidak salah. Selama, tidak ada atribut kepresidenan di dalamnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa dukungan dapat menjadi terlarang jika melanggar Pasal 547 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana pejabat yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, akan dihukum maksimal 3 tahun penjara.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari juga menyebut jika apa yang dilakukan Jokowi itu tak salah. Namun, ia mengkriik manuver politik sang presiden. Hal ini, menurutnya bisa membuat pemilu tidak kondusif karena ada keberpihakan yang ditonjolkan.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Ada Musuh Dalam Selimut, Adian Napitupulu: Pak Presiden Biayai Lawan Sendiri

Sebut Ada Musuh Dalam Selimut, Adian Napitupulu: Pak Presiden Biayai Lawan Sendiri

Malang | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:18 WIB

Bantah Isu Kontrak Politik Ganjar dan Megawati, Bambang Pacul PDIP: Kok Kayak Karyawan Kerja Aja

Bantah Isu Kontrak Politik Ganjar dan Megawati, Bambang Pacul PDIP: Kok Kayak Karyawan Kerja Aja

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:17 WIB

Bukan Gibran, Ini Pria yang Pasang Badan Usai Selvi Ananda Disebut Budak Seks

Bukan Gibran, Ini Pria yang Pasang Badan Usai Selvi Ananda Disebut Budak Seks

Joglo | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:08 WIB

Rentetan Reaksi Keras Oposisi Usai Jokowi Mau Cawe-cawe di Pemilu 2024

Rentetan Reaksi Keras Oposisi Usai Jokowi Mau Cawe-cawe di Pemilu 2024

Kotak Suara | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:34 WIB

CEK FAKTA: Gibran Mengundurkan Diri dari Wali Kota Solo, Jadi Cawapres Anies di 2024, Benarkah?

CEK FAKTA: Gibran Mengundurkan Diri dari Wali Kota Solo, Jadi Cawapres Anies di 2024, Benarkah?

Deli | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:25 WIB

Perintah Jokowi ke Kapolri: Berantas Oknum Backing TPPO

Perintah Jokowi ke Kapolri: Berantas Oknum Backing TPPO

Moots | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:02 WIB

PPP Prioritaskan Kestabilan Politik dengan Dukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024

PPP Prioritaskan Kestabilan Politik dengan Dukung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024

Cianjur | Selasa, 30 Mei 2023 | 14:45 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×