KPU Hapus Ketentuan Wajib LPSDK, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tegas Menolak

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 06 Juni 2023 | 18:42 WIB
KPU Hapus Ketentuan Wajib LPSDK, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tegas Menolak
Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Valentina Sagala di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menyampaikan kritik terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus ketentuan perihal laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam rancangan peraturan KPU (PKPU).

Kelompok yang didukung 144 organisasi itu menilai KPU merupakan regulator pemilu yang seharusnya berkomitmen untuk menyediakan instrumen kerja bagi peserta pemilu untuk terus meningkatkan derajat akuntabilitas laporan dana kampanye.

"Alih-alih bekerja profesional menerbitkan peraturan yang mendorong terwujudnya pemilu berintegritas sebagaimana perintah Pasal 4 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU justru meniadakan kewajiban peserta pemilu untuk menyusun LPSDK," kata perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas Valentina Sagala di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Dia menyebut, proses penyusunan peraturan ini juga dilakukan oleh KPU dengan membatasi partisipasi publik melalui uji publik yang hanya berlangsung satu hari yaitu pada 27 Mei 2023 dengan pemberitahuan mendadak kepada perwakilan masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Valentina menyebut, tradisi hukum mewajibkan peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK. Hal tersebut sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, dan Pemilu Serentak 2019.

"Uang dalam politik memiliki peran dan fungsi yang penting untuk dipahami, bagaimana uang dimanfaatkan oleh para calon dalam pemilu untuk mendapatkan pengaruh dan diubah menjadi sumber daya dalam bentuk lain yang dapat digunakan bersamaan dengan sumber daya lain untuk mencapai kekuasaan politik yang juga berpeluang melibatkan dan berimplikasi pada kelompok rentan," tutur Valentina.

Menurutnya, penghapusan kewajiban peserta pemilu 2024 untuk melaporkan LPSDK berpotensi merugikan pemilih, termasuk perempuan dan kelompok rentan lainnya seperti pemilih pemula, lansia, disabilitas, komunitas adat, serta melemahkan semangat antikorupsi.

"Perubahan aturan ini bahkan bertentangan dengan semangat menciptakan keteraturan aturan pemilu dan mencoreng rekam jejak KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas selama ini," ucap dia.

Untuk itu, KPU disebut wajib menerbitkan pengaturan teknis pemilu yang mempunyai manfaat untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan memperkuat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, termasuk mengembalikan aturan soal kewajiban peserta pemilu menyampaikan LPSDK.

baca juga

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan alasan dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024. Menurut dia, hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Idham, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajukan Judicial Review ke MA, Eks Komisioner KPU Sebut Masih Ada Waktu Buat Revisi PKPU

Ajukan Judicial Review ke MA, Eks Komisioner KPU Sebut Masih Ada Waktu Buat Revisi PKPU

News | Senin, 05 Juni 2023 | 19:15 WIB

Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Mantan Komisioner Sebut KPU Lakukan Pembohongan Publik

Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Mantan Komisioner Sebut KPU Lakukan Pembohongan Publik

Kotak Suara | Senin, 05 Juni 2023 | 16:58 WIB

Komisi II Setujui 3 Rancangan PKPU dan 1 Rancangan Perbawaslu

Komisi II Setujui 3 Rancangan PKPU dan 1 Rancangan Perbawaslu

DPR | Selasa, 30 Mei 2023 | 09:42 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×