Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Mantan Komisioner Sebut KPU Lakukan Pembohongan Publik

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 16:58 WIB
Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Mantan Komisioner Sebut KPU Lakukan Pembohongan Publik
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyebut KPU telah melakukan pembohongan publik. Sebabnya, KPU telah menyatakan akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 8 perihal keterwakilan perempuan.

Akan tetapi, revisi itu disebutnya belum juga dilakukan.

"Yang dilakukan KPU, Tri Pratiat yang disampaikan tanggal 10 Mei yang lalu yang pagi hari itu, itu sebetulnya sudah melakukan pembohongan publik," kata Hadar di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

"Mereka mengatakan bersama-sama akan mengubah PKPU-nya tapi kemudian sampai hari ini tidak mereka lakukan," tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, pegiat pemilu dari Maju Perempuan Indonesia (MPI) Wahidah Suaib menegaskan KPU seharusnya tetap merevisi PKPU tersebut meski ditolak DPR.

"KPU kan lembaga yang mandiri ya, Pasal 22e UUD 45 kan mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, terbuka, dan mandiri," ucap Wahidah.

"Nah, sekarang KPU apakah akan mengikuti tunduk pada DPR atau tunduk pada undang-undang. Sebagai lembaga mandiri kan sebaiknya tunduk undang-undang ya tidak tunduk pada DPR," tegas dia.

Pegiat pemilu dari Maju Perempuan Indonesia (MPI) Wahidah Suaib di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). (Suara.com/Dea)
Pegiat pemilu dari Maju Perempuan Indonesia (MPI) Wahidah Suaib di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Jika Terjadi Pilpres Putaran Kedua

Kotak Suara | Senin, 05 Juni 2023 | 16:41 WIB

KPU Dituding Ingkar Janji, Koalisi Masyarakat Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung

KPU Dituding Ingkar Janji, Koalisi Masyarakat Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung

Kotak Suara | Senin, 05 Juni 2023 | 16:18 WIB

Cek Fakta: KPU & Bawaslu Sudah Dibayar Rp200 Miliar untuk Menangkan Ganjar Pranowo, Benarkah?

Cek Fakta: KPU & Bawaslu Sudah Dibayar Rp200 Miliar untuk Menangkan Ganjar Pranowo, Benarkah?

| Minggu, 04 Juni 2023 | 20:36 WIB

Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?

Apa Itu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye yang Mau Dihapus KPU?

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 16:34 WIB

CEK FAKTA: KPU Sebut Ganjar Pranowo Tak Lolos Daftar Pilpres, Ternyata........

CEK FAKTA: KPU Sebut Ganjar Pranowo Tak Lolos Daftar Pilpres, Ternyata........

| Kamis, 01 Juni 2023 | 10:55 WIB

Angin Segar Jelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Terima Dana Hibah Rp36 Miliar

Angin Segar Jelang Pilkada 2024, KPU Situbondo Terima Dana Hibah Rp36 Miliar

| Selasa, 30 Mei 2023 | 22:56 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB