PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:05 WIB
PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi pemilu. (Unsplash/Element5 Digital)

Suara.com - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idha Budhiati menyebut terjadi kemunduran regulasi, perihal keterwakilan politik perempuan setelah 25 tahun reformasi.

Pernyataan tersebut menyoroti regulasi pemilu yang salah satunya menyoal keterwakilan perempuan.

"Kepastian yang diberikan konstitusi dan undang-undang sekarang menjadi samar dan nyaris tak terdengar. Nah, ini kemunduruan regulasi dalam Pemilu 2024," kata Idha dalam diskusi Puskapol UI yang bertajuk ‘25 Tahun Reformasi, Quo Vadis Keterwakilan Politik Perempuan’, Selasa (20/6/2023).

Dia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 tentang pembulatan ke bawah pada keterwakilan perempuan.

Menurut dia, aturan tersebut berpotensi untuk mengurangi jumlah calon anggota legislatif perempuan.

"Kemudian, cara menempatkan perempuan itu tidak disimulasikan lagi di PKPU untuk ditempatkan di nomor urut lebih kecil," ujar Idha.

"Bahkan, elemen teknis di dalam KPU, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga menyulitkan partai kalau partai ingin menempatkan calon perempuan di nomor urut yang lebih kecil," tambah dia.

Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

baca juga

"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

  1. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
  2. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.

Pada Pasal 94a Ayat 1, Hasyim menjelaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum pemberlakuan PKPU perubahan ini, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon.

"Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023," tambah dia.

Kemudian pada Pasal 94a Ayat 2, partai politik peserta pemilu yang tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1, mereka melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon.

Namun, DPR meminta KPU untuk tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hasil kesimpulan itu telah ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

"Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, setuju ya?" ucap Doli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Sebut Semua Parpol Peserta Pemilu Penuhi Keterwakilan Perempuan di Pencalegan

KPU Sebut Semua Parpol Peserta Pemilu Penuhi Keterwakilan Perempuan di Pencalegan

Kotak Suara | Kamis, 08 Juni 2023 | 20:54 WIB

Anggota KPU di Lima Provinsi Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasyim Asy'ari: Sesuai Kemampuan Masing-masing

Anggota KPU di Lima Provinsi Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasyim Asy'ari: Sesuai Kemampuan Masing-masing

Kotak Suara | Rabu, 24 Mei 2023 | 14:01 WIB

Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Berharap Bisa Selaras dengan DPR dan Pemerintah

Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Berharap Bisa Selaras dengan DPR dan Pemerintah

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:01 WIB

Terkini

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Tidak Membuka Medsos Sejenak, Apakah Kita Benar-benar Akan Ketinggalan?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:30 WIB

Skor SPI Pendidikan 2026 Naik, KPK Ingatkan Masih Ada Daerah yang Perlu Berbenah

Skor SPI Pendidikan 2026 Naik, KPK Ingatkan Masih Ada Daerah yang Perlu Berbenah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:29 WIB

Taksiran Harga Booth untuk Jualan dari Galvalum, Cocok untuk UMKM yang Ingin Mulai Usaha

Taksiran Harga Booth untuk Jualan dari Galvalum, Cocok untuk UMKM yang Ingin Mulai Usaha

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:27 WIB

Lee Bo Young dan Kang Tae Oh Bintangi Divorce Investigator Hong Mal Geum

Lee Bo Young dan Kang Tae Oh Bintangi Divorce Investigator Hong Mal Geum

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:26 WIB

Pegadaian Raih Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

Pegadaian Raih Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:26 WIB

5 Eye Cream Retinol Terbaik untuk Samarkan Garis Halus Usia 30 Tahun ke Atas

5 Eye Cream Retinol Terbaik untuk Samarkan Garis Halus Usia 30 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:25 WIB

Puan Desak Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Koordinator BEM UI di Tebet

Puan Desak Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Koordinator BEM UI di Tebet

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:21 WIB

Paradoks Negara Tropis: Mengapa Buah Mahal tetapi Makanan Tepung Melimpah?

Paradoks Negara Tropis: Mengapa Buah Mahal tetapi Makanan Tepung Melimpah?

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:20 WIB

Pramono Anung: Gotong Royong Warga Cegah 34 Kebakaran di Jakarta

Pramono Anung: Gotong Royong Warga Cegah 34 Kebakaran di Jakarta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Viral Diduga Guru Berjilbab Pamer Celana Dalam Merah Putih Ejek Timnas Indonesia

Viral Diduga Guru Berjilbab Pamer Celana Dalam Merah Putih Ejek Timnas Indonesia

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:19 WIB

×