Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Berharap Bisa Selaras dengan DPR dan Pemerintah

Rabu, 10 Mei 2023 | 12:01 WIB
Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Berharap Bisa Selaras dengan DPR dan Pemerintah
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Riki Chandra]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2 akan selaras dengan pemerintah dan DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah regulasi yang ditetapkan sebelumnya sempat menuai polemik perihal pengaturan cara menghitung 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu akan dilakukan perbaikan.

Revisi tersebut, lanjut dia, akan menempuh rapat konsultasi dan dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI.

"Tentu hal tersebut akan kami sampaikan ke DPR, dalam hal ini Komisi II tentang perkembangan yang sedang dilakukan oleh KPU," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut, Hasyim mengklaim revisi PKPU ini juga mendapatkan dorongan dari pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

"Kami mendapatkan komunikasi dari KemenPPPA yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada aspek pemberdayaan perempuan dan salah satu indikatornya adalah keterwakilan perempuan," katanya.

Lantaran itu, KPU berharap perubahan regulasi perihal pengaturan cara menghitung 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bisa selaras dengan pemerintah dan DPR.

Diketahui, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilh (DKPP) bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2. Hal itu dilakukan setelah adanya beberapa kritik soal keterwakilan perempuan.

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:

Baca Juga: PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 Soal Keterwakilan Perempuan Akhirnya Direvisi usai Banjir Kritik, Begini Isinya

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

a. Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI