PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 20 Juni 2023 | 17:05 WIB
PKPU 10/2023 Wujud Kemunduran Regulasi Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi pemilu. (Unsplash/Element5 Digital)

Suara.com - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idha Budhiati menyebut terjadi kemunduran regulasi, perihal keterwakilan politik perempuan setelah 25 tahun reformasi.

Pernyataan tersebut menyoroti regulasi pemilu yang salah satunya menyoal keterwakilan perempuan.

"Kepastian yang diberikan konstitusi dan undang-undang sekarang menjadi samar dan nyaris tak terdengar. Nah, ini kemunduruan regulasi dalam Pemilu 2024," kata Idha dalam diskusi Puskapol UI yang bertajuk ‘25 Tahun Reformasi, Quo Vadis Keterwakilan Politik Perempuan’, Selasa (20/6/2023).

Dia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 tentang pembulatan ke bawah pada keterwakilan perempuan.

Menurut dia, aturan tersebut berpotensi untuk mengurangi jumlah calon anggota legislatif perempuan.

"Kemudian, cara menempatkan perempuan itu tidak disimulasikan lagi di PKPU untuk ditempatkan di nomor urut lebih kecil," ujar Idha.

"Bahkan, elemen teknis di dalam KPU, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga menyulitkan partai kalau partai ingin menempatkan calon perempuan di nomor urut yang lebih kecil," tambah dia.

Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

baca juga

"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 sebelumnya berbunyi:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

  1. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
  2. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat 2 yang dilakukan perubahan menjadi berbunyi sebagai berikut:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada penambahan Pasal 94a yang disisipkan dalam revisi PKPU 10/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Sebut Semua Parpol Peserta Pemilu Penuhi Keterwakilan Perempuan di Pencalegan

KPU Sebut Semua Parpol Peserta Pemilu Penuhi Keterwakilan Perempuan di Pencalegan

Kotak Suara | Kamis, 08 Juni 2023 | 20:54 WIB

Anggota KPU di Lima Provinsi Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasyim Asy'ari: Sesuai Kemampuan Masing-masing

Anggota KPU di Lima Provinsi Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasyim Asy'ari: Sesuai Kemampuan Masing-masing

Kotak Suara | Rabu, 24 Mei 2023 | 14:01 WIB

Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Berharap Bisa Selaras dengan DPR dan Pemerintah

Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Berharap Bisa Selaras dengan DPR dan Pemerintah

Kotak Suara | Rabu, 10 Mei 2023 | 12:01 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×