Perbedaan 5 Surat Suara di Pemilu 2024

Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 18:30 WIB
Perbedaan 5 Surat Suara di Pemilu 2024
Ilustrasi logo parpol dalam surat suara. [Antara/Wahyu Putro A]

Suara.com - Salah satu informasi yang penting diketahui publik adalah terkait 5 surat suara yang dipakai di Pemilu 2024 mendatang. 

Di Pemilu 2024 nanti, pemilih akan dihadapkan 5 surat suara yang berbeda yang masing-masing memiliki kegunaannya.

Warna 5 surat suara pemilu dan kegunaannya masing-masing

Kelima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna penanda untuk menunjukkan tujuan penggunaannya.

Berikut penjelasan terkait perbedaan 5 surat suara Pemilu serta kegunaannya bagi pemilih:

  • Surat suara berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden,
  • Surat suara berwarna merah, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD,
  • Surat suara berwarna kuning, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI atau DPR RI,
  • Surat suara berwarna biru, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi masing-masing,
  • Surat suara berwarna hijau, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota masing-masing.

Alasan pembedaan surat suara

Publik sontak bertanya-tanya terkait mengapa mereka harus menggunakan 5 surat suara yang berbeda untuk memilih tokoh politik yang mereka jagokan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menegaskan pembedaan 5 surat suara untuk mempermudah pembagiannya.

Yulianto juga mengungkap bahwa surat suara tersebut memiliki fitur canggih yakni pengamanan khusus menggunakan mikroteks atau tulisan kecil berukuran mikroskopis.

Sosok Komisioner KPU tersebut lebih lanjut memaparkan tujuan mikroteks tersebut adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024

Selain terkait pembedaan surat suara, KPU juga berharap publik telah membekali diri mereka dengan pengetahuan tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.

Beruntungnya, hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 353 UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
  2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggotaDPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih

KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih

Kotak Suara | Rabu, 05 Juli 2023 | 18:28 WIB

Berkurang 1, Hanya Ada 5 Tuhan yang Bakal Ikut Pemilu 2024 di Jember, KPUD: Mudah-mudahan Tuhan Salurkan Aspirasinya

Berkurang 1, Hanya Ada 5 Tuhan yang Bakal Ikut Pemilu 2024 di Jember, KPUD: Mudah-mudahan Tuhan Salurkan Aspirasinya

| Rabu, 05 Juli 2023 | 17:22 WIB

Pakar Sebut Poros Keempat Golkar-PAN Bisa Jadi Sandungan Anies Baswedan

Pakar Sebut Poros Keempat Golkar-PAN Bisa Jadi Sandungan Anies Baswedan

| Rabu, 05 Juli 2023 | 18:10 WIB

Waduh! 724 Bacaleg di Kota Bekasi Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Waduh! 724 Bacaleg di Kota Bekasi Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Bekaci | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:08 WIB

1,3 Juta Warga KBB Ditetapkan Sebagai DPT, KPU KBB Siapkan TPS Ramah Disabilitas

1,3 Juta Warga KBB Ditetapkan Sebagai DPT, KPU KBB Siapkan TPS Ramah Disabilitas

| Rabu, 05 Juli 2023 | 14:06 WIB

S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia BBB Outlook Stabil Hingga Singgung Pemilu

S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia BBB Outlook Stabil Hingga Singgung Pemilu

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:00 WIB

KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu

KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu

Kotak Suara | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:58 WIB

Pengamat: Surya Paloh Pertimbangkan Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies

Pengamat: Surya Paloh Pertimbangkan Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies

| Rabu, 05 Juli 2023 | 10:58 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB