Perbedaan 5 Surat Suara di Pemilu 2024

Farah Nabilla

Rabu, 05 Juli 2023 | 18:30 WIB
Perbedaan 5 Surat Suara di Pemilu 2024
Ilustrasi logo parpol dalam surat suara. [Antara/Wahyu Putro A]

Suara.com - Salah satu informasi yang penting diketahui publik adalah terkait 5 surat suara yang dipakai di Pemilu 2024 mendatang. 

Di Pemilu 2024 nanti, pemilih akan dihadapkan 5 surat suara yang berbeda yang masing-masing memiliki kegunaannya.

Warna 5 surat suara pemilu dan kegunaannya masing-masing

Kelima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna penanda untuk menunjukkan tujuan penggunaannya.

Berikut penjelasan terkait perbedaan 5 surat suara Pemilu serta kegunaannya bagi pemilih:

  • Surat suara berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden,
  • Surat suara berwarna merah, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD,
  • Surat suara berwarna kuning, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI atau DPR RI,
  • Surat suara berwarna biru, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi masing-masing,
  • Surat suara berwarna hijau, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota masing-masing.

Alasan pembedaan surat suara

Publik sontak bertanya-tanya terkait mengapa mereka harus menggunakan 5 surat suara yang berbeda untuk memilih tokoh politik yang mereka jagokan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menegaskan pembedaan 5 surat suara untuk mempermudah pembagiannya.

Yulianto juga mengungkap bahwa surat suara tersebut memiliki fitur canggih yakni pengamanan khusus menggunakan mikroteks atau tulisan kecil berukuran mikroskopis.

baca juga

Sosok Komisioner KPU tersebut lebih lanjut memaparkan tujuan mikroteks tersebut adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024

Selain terkait pembedaan surat suara, KPU juga berharap publik telah membekali diri mereka dengan pengetahuan tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.

Beruntungnya, hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 353 UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
  2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggotaDPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
  3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih

KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih

Kotak Suara | Rabu, 05 Juli 2023 | 18:28 WIB

Berkurang 1, Hanya Ada 5 Tuhan yang Bakal Ikut Pemilu 2024 di Jember, KPUD: Mudah-mudahan Tuhan Salurkan Aspirasinya

Berkurang 1, Hanya Ada 5 Tuhan yang Bakal Ikut Pemilu 2024 di Jember, KPUD: Mudah-mudahan Tuhan Salurkan Aspirasinya

Moots | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:22 WIB

Pakar Sebut Poros Keempat Golkar-PAN Bisa Jadi Sandungan Anies Baswedan

Pakar Sebut Poros Keempat Golkar-PAN Bisa Jadi Sandungan Anies Baswedan

Joglo | Rabu, 05 Juli 2023 | 18:10 WIB

Waduh! 724 Bacaleg di Kota Bekasi Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Waduh! 724 Bacaleg di Kota Bekasi Tak Memenuhi Syarat Administrasi

Bekaci | Rabu, 05 Juli 2023 | 17:08 WIB

1,3 Juta Warga KBB Ditetapkan Sebagai DPT, KPU KBB Siapkan TPS Ramah Disabilitas

1,3 Juta Warga KBB Ditetapkan Sebagai DPT, KPU KBB Siapkan TPS Ramah Disabilitas

Bandungbarat | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:06 WIB

S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia BBB Outlook Stabil Hingga Singgung Pemilu

S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia BBB Outlook Stabil Hingga Singgung Pemilu

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 14:00 WIB

KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu

KPU Provinsi Kaltim Dinyatakan Bersalah, 24 Bacaleg Partai Garuda Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu

Kotak Suara | Rabu, 05 Juli 2023 | 12:58 WIB

Pengamat: Surya Paloh Pertimbangkan Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies

Pengamat: Surya Paloh Pertimbangkan Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies

Metro | Rabu, 05 Juli 2023 | 10:58 WIB

Terkini

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:52 WIB

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 20:33 WIB

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

×