Suara.com - Salah satu informasi yang penting diketahui publik adalah terkait 5 surat suara yang dipakai di Pemilu 2024 mendatang.
Di Pemilu 2024 nanti, pemilih akan dihadapkan 5 surat suara yang berbeda yang masing-masing memiliki kegunaannya.
Warna 5 surat suara pemilu dan kegunaannya masing-masing
Kelima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna penanda untuk menunjukkan tujuan penggunaannya.
Berikut penjelasan terkait perbedaan 5 surat suara Pemilu serta kegunaannya bagi pemilih:
- Surat suara berwarna abu-abu, digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden,
- Surat suara berwarna merah, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD,
- Surat suara berwarna kuning, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI atau DPR RI,
- Surat suara berwarna biru, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di provinsi masing-masing,
- Surat suara berwarna hijau, untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di kabupaten atau kota masing-masing.
Alasan pembedaan surat suara
Publik sontak bertanya-tanya terkait mengapa mereka harus menggunakan 5 surat suara yang berbeda untuk memilih tokoh politik yang mereka jagokan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menegaskan pembedaan 5 surat suara untuk mempermudah pembagiannya.
Yulianto juga mengungkap bahwa surat suara tersebut memiliki fitur canggih yakni pengamanan khusus menggunakan mikroteks atau tulisan kecil berukuran mikroskopis.
Baca Juga: KPU Pastikan 1,1 Juta Pemilih Disabilitas akan Dapatkan Hak Pilih
Sosok Komisioner KPU tersebut lebih lanjut memaparkan tujuan mikroteks tersebut adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.