KPU Wacanakan Hitung Suara dengan Dua Panel, Bawaslu Khawatirkan Ketersediaan Pengawas TPS

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 07 September 2023 | 10:45 WIB
KPU Wacanakan Hitung Suara dengan Dua Panel, Bawaslu Khawatirkan Ketersediaan Pengawas TPS
Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menanggapi usulan penggunaan metode dua panel dalam pemungutan dan penghituan suara yang dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota Bawaslu Puadi mengatakan KPU memang berwenang untuk memasukan usulan tersebut ke dalam PKPU. Terlebih, usulan dua panel tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pengaturan mengenai pemungutan suara hanya mensyaratkan 'pemungutan suara peserta pemilu di TPS dilaksanakan oleh KPPS' dalam Pasal 382 ayat (1) UU Pemilu," kata Puadi kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

"Tidak ada norma yang mengatur mengenai teknis panel dalam UU Pemilu," tambah dia.

Lebih lanjut, Puadi menilai metode ini bertujuan untuk meminimalisir kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia sebagaimana yang banyak terjadi pada Pemilu 2019.

Namun, Puadi menyoroti ketersediaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jika metode dua panel diberlakukan.

"Pasal 832 ayat (5) UU Pemilu, salah satunya mensyaratkan bahwa proses penghitungan suara peserta pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS," ujar Puadi.

"Hal itu tentunya akan menimbulkan persoalan," lanjut dia.

Menurut Puadi, hanya tersedia satu petugas PTPS untuk mengawasi penghitungan suara dua panel dalam setiap TPS. Dengan begitu, Puadi menilai tidak mungkin terjadi pengawasan yang ideal.

baca juga

"Terlebih, proses tahapan penghitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan bahkan potensi ketidaksesuaian hasil perhitungan yang harus selalu diawasi oleh Pengawas TPS," tutur Puadi.

Lebih baik, kata dia, wacana penghitungan suara dua panel tersebut dibarengi dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel.

"Artinya, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut," tandas Puadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raffi Ahmad Sebut Jeje Govinda Banyak Kena Sindir Netizen Gara-gara Nyaleg

Raffi Ahmad Sebut Jeje Govinda Banyak Kena Sindir Netizen Gara-gara Nyaleg

Batam | Rabu, 06 September 2023 | 15:11 WIB

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Mumpung Status Bacaleg Masih DCS, ICW Dorong MA Segera Putuskan Larangan Eks Koruptor Nyaleg

News | Rabu, 06 September 2023 | 09:58 WIB

KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral

KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral

Jakarta | Selasa, 05 September 2023 | 16:37 WIB

KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif

KSAD Dudung: Silakan Purnawirawan Dukung Salah Satu Capres, Tapi Jangan Ganggu Prajurit Aktif

News | Selasa, 05 September 2023 | 14:26 WIB

Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024

Lantik 9 Pj Gubernur, Mendagri Minta untuk Tetap Netral pada Pemilu 2024

News | Selasa, 05 September 2023 | 12:07 WIB

Terkini

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:37 WIB

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi

Sulsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:31 WIB

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:24 WIB

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:20 WIB

×