Penjelasan Lengkap KPU Soal Landasan Hukum Rencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 08 September 2023 | 17:35 WIB
Penjelasan Lengkap KPU Soal Landasan Hukum Rencana Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara ekslusif dengan Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan majunya jadwal dan berkurangnya durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Awalnya, Hasyim menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD sama dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu 25 November 2023. Kemudian, kampanye pemilu dilakukan tiga hari setelahnya.

"Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Namun, dia mengatakan rencana memajukan jadwal dan mengurangi durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden didasari oleh Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 soal penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut, kampanye pemilu dilakukan pada 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ilustrasi tiga kandidat calon presiden yang akan bersaing dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. [ANTARA/Naufal Ammar]
Ilustrasi tiga kandidat calon presiden yang akan bersaing dalam Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. [ANTARA/Naufal Ammar]

Selain itu, regulasi yang sama mengatur kampanye juga dilaksanakan 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden definitif.

"Artinya, terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pilpres," ujar Hasyim.

"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka penetapan DCT paslon presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," tambah dia.

Menurut Hasyim, durasi kampanye 75 hari dan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 bersifat definitif atau tidak bisa diubah.

Dengan begitu, dia menilai perubahan pada tahapan pencalonan merupakan hal yang paling memungkinkan untuk dilakukan sebagai penyesuaian terhadap UU 7/2023.

"Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara," tutur Hasyim.

Maia Estianty dan Dul Jaelani melakukan pencoblosan. [Instagram]
Maia Estianty dan Dul Jaelani melakukan pencoblosan. [Instagram]

Diketahui, KPU berencana memajukan jadwal dan mempercepat durasi pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Awalnya, pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Saat ini, KPU merancang PKPU tentang pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan PKPU tersebut, tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.

Dengan begitu, KPU berencana mempercepat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Selain itu, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sedianya 38 hari, menjadi tujuh hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Disebut Jadi Cawapres Ganjar, PAN Pede Golkar Tak Tinggalkan Koalisi Indonesia Maju

Ridwan Kamil Disebut Jadi Cawapres Ganjar, PAN Pede Golkar Tak Tinggalkan Koalisi Indonesia Maju

News | Jum'at, 08 September 2023 | 17:19 WIB

Komentar Wapres Ma'ruf Amin Soal Cak Imin Diperiksa KPK: Bermasalah Kalau Ada Unsur Politisasi!

Komentar Wapres Ma'ruf Amin Soal Cak Imin Diperiksa KPK: Bermasalah Kalau Ada Unsur Politisasi!

Sumbar | Jum'at, 08 September 2023 | 17:13 WIB

Menakar Kekuatan Erick Thohir di Berbagai Aspek, Bekal Dampingi Prabowo

Menakar Kekuatan Erick Thohir di Berbagai Aspek, Bekal Dampingi Prabowo

Kotak Suara | Jum'at, 08 September 2023 | 16:51 WIB

Aktif di Media Sosial, Ganjar Dianggap Punya Cara Sendiri Gaet Suara Milenial dan Gen Z

Aktif di Media Sosial, Ganjar Dianggap Punya Cara Sendiri Gaet Suara Milenial dan Gen Z

Kotak Suara | Jum'at, 08 September 2023 | 16:48 WIB

Bocorkan Progres Kerja Sama Dengan Demokrat, Politisi PDIP: Mudah-mudahan Masuk ke Tahap Serius

Bocorkan Progres Kerja Sama Dengan Demokrat, Politisi PDIP: Mudah-mudahan Masuk ke Tahap Serius

Kotak Suara | Jum'at, 08 September 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB