TPN Ganjar Presiden Protes MK Kasih Jalan Gibran Ikut Pilpres: Lampaui Kewenangan

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:35 WIB
TPN Ganjar Presiden Protes MK Kasih Jalan Gibran Ikut Pilpres: Lampaui Kewenangan
Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden alias TPN GP menggelar konferensi pers merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres di Media Center TPN GP, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur bisa menjadi calon presiden dan calon wakil preidens meski berusia di bawah 40 tahun.

"Meskipun dalam beberapa kali putusan, kami cukup melihat itu konsisten. Ada angka tawaran yang kemudian diturunkan dari angka 40, namun kemudian di ujung, tiba-tiba kami melihat MK menambahkan norma. Apa itu? Ya pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," kata Juru Bicara TPN GP, Tama S Langkun dalam konferensi persnya, di Media Center TPN GP, Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Tentu saja ini menjadi kritik dan masukan MK di kemudian hari," sambungnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara TPN GP lainnya yakni Cyril Raoul Hakim atau Chiko Hakim mengatakan dengan adanya keputusan itu MK dianggap telah melampaui kewenangannya.

"Kami merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Dengan itu, ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang diuji yaitu ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," katanya.

Selain itu, ia mengingatkan, jika putusan MK sudah final dan mengikat tapi tidak memiliki fungsi legislasi. Sehingga apa yang diputuskan tidak otomatis berlaku sebab masih harus ada revisi di DPR RI.

"Jadi MK ada institusi yang tidak memiliki fungsi legislasi maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR maupun pemerintah bersama harus merevisi UU pemilu sesuai putusan MK," tuturnya.

"Dengan demikian, sebelum UU pemilu diubah siapapun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan sebagai capres maupun cawapres," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

baca juga

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Para Penggugat Batas Usia Capres: Gugatan Partai Ditolak, Permohonan Mahasiswa Dikabulkan

Para Penggugat Batas Usia Capres: Gugatan Partai Ditolak, Permohonan Mahasiswa Dikabulkan

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 19:23 WIB

Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok

Ogah Pusing usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Fans Gibran, Anies: Fokus Kami Tanggal 19 Besok

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:57 WIB

Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun

Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 18:41 WIB

Terkini

Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna

Laut China Selatan Jadi Rebutan, RI Diminta Tak Lupakan Potensi Ekonomi Natuna

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:00 WIB

2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki

2 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Akhir Juli dan Awal Agustus 2026, Siap Panen Rezeki

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:55 WIB

Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman

Detik-detik Motor PCX Tersenggol dan Terlindas Bus TransJakarta di Sudirman

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:47 WIB

Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026

Bambang Pamungkas Bela Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:44 WIB

Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang

Wisata Kuliner Dunia Sambil Belanja, Tren Baru yang Makin Diminati Masyarakat Serang

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:36 WIB

Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini

Bagaimana Cara Mengatasi Bedak yang Terlalu Putih? Akali dengan Produk Ini

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:35 WIB

Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!

Review Film Smile: Drama Horor Psikologis dengan Kejutan Maut yang Nyata!

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:30 WIB

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:15 WIB

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB

×