Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak beberapa gugatan usia minimal capres dan cawapres melalui sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
MK tegas menyatakan enggan mengabulkan gugatan tersebut meski datang dari segudang pihak yang getol untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres.
Gugatan ini juga menjadi bola panas lantaran publik khawatir ketika usia capres diturunkan, maka menjadi peluang besar politik dinasti keluarga Presiden Joko Widodo melalui putranya Gibran Rakabuming Raka.
Kendati demikian, ada sosok yang lolos dari ketok palu penolakan MK. Adapun sosok tersebut adalah seorang mahasiswa dari Solo yang gugatannya justru diloloskan oleh MK.
Lantas, siapa saja pihak yang ngotot agar usia capres dan cawapres diturunkan? Siapa mahasiswa yang bernasib mujur itu.
Partai Solidaritas Indonesia
Tak heran bila Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ngotot agar usia capres dan cawapres bisa lebih muda.
Sebab, partai ini menggaet pemuda dan generasi milenial untuk turut berpolitik.
PSI menggungat batasan usia capres-cawapres melalui perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 pada 9 Maret 2023.
Baca Juga: Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun
Adapun pasal tersebut mengaturpersyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun