Para Penggugat Batas Usia Capres: Gugatan Partai Ditolak, Permohonan Mahasiswa Dikabulkan

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 16 Oktober 2023 | 19:23 WIB
Para Penggugat Batas Usia Capres: Gugatan Partai Ditolak, Permohonan Mahasiswa Dikabulkan
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbicara dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak beberapa gugatan usia minimal capres dan cawapres melalui sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).

MK tegas menyatakan enggan mengabulkan gugatan tersebut meski datang dari segudang pihak yang getol untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres.

Gugatan ini juga menjadi bola panas lantaran publik khawatir ketika usia capres diturunkan, maka menjadi peluang besar politik dinasti keluarga Presiden Joko Widodo melalui putranya Gibran Rakabuming Raka.

Kendati demikian, ada sosok yang lolos dari ketok palu penolakan MK. Adapun sosok tersebut adalah seorang mahasiswa dari Solo yang gugatannya justru diloloskan oleh MK.

Lantas, siapa saja pihak yang ngotot agar usia capres dan cawapres diturunkan? Siapa mahasiswa yang bernasib mujur itu.

Partai Solidaritas Indonesia

Tak heran bila Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ngotot agar usia capres dan cawapres bisa lebih muda.

Sebab, partai ini menggaet pemuda dan generasi milenial untuk turut berpolitik.

PSI menggungat batasan usia capres-cawapres melalui perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 pada 9 Maret 2023.

Baca Juga: Sidang MK Ditutup dengan Penolakan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di Bawah 25 Tahun

Adapun pasal tersebut mengaturpersyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun

Gugatan tersebut menuntut uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Melalui gugatan itu, PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Diketahui, pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh kader PSI Dedek Prayudi.

Juru bicara PSI, Ariyo Bimo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023) menilai bahwa batasan usia 40 tahun tersebut tidak memiliki dasar yang logis.

Sebab, ia menilai justru orang-orang yang berusia 35-40 sedang berada dalam kesiapan fisik dan mental paripurna untuk memimpin.

Senada, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyatakan belum ada arasan logis maupun yuridis terkait mengapa seorang calon presiden maupun wakil presiden harus sudah menginjak usia 40 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI