Prabowo Tanggapi Gugatan Usia Maksimal Capres yang Ditolak MK; Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?

Senin, 23 Oktober 2023 | 13:55 WIB
Prabowo Tanggapi Gugatan Usia Maksimal Capres yang Ditolak MK; Begini Terlalu Muda, Begitu Terlalu Tua, Kumaha?
Capres Prabowo Subianto saat berada di The Darmawangsa Jakarta saat Rapimnas Partai Gerindra, Senin (23/10/2023). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menanggapi gugatan usia maksimal capres dan cawapres menjadi 70 tahun, menyusul adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tersebut.

Prabowo mengaku aneh dengan gugatan tersebut yang dianggapnya sebagai mencari-cari.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Jadi kalau nggak cocok dicari-cari," kata Prabowo saat hadir di Rapimnas Gerindra di The Dharmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).

Tetapi menurut Prabowo hal itu merupakan bentuk dari demokrasi. Menurutnya pada akhrinya rakyat yang akan memilih.

"Demokrasi ya demokrasi lah ya kan. Biar rakyat yang milih," ujar Prabowo.

"Jadi allhamdulilah kita jalankan lah demokrasi sebaik-baiknya. Yg penting rukun sejuk damai," kata Prabowo.

MK Tolak Gugatan

MK menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 70 tahun.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan penggugat Rudy Hartono.

Baca Juga: MK Tolak Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Makin Mulus Melenggang di Pilpres 2024

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dari ruang sidang MK, Jakarta Pusat, dikutip Suara.com, Senin (23/10/2023).

Mahkamah menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.

Dengan begitu, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang kini berusia 72 tahun tetap bisa menjadi peserta pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK juga menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q dan n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara 104/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut meminta agar orang yang sudah dua kali maju dalam pilpres tidak diperkenankan maju kembali serta batas usia minimal capres dan cawapres 21 tahun dengan batas usia maksimal 65 tahun.

"Menyatakan permohonan gugatan pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI