Bawaslu Akan Bahas Iklan Politik Prabowo-Gibran Bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers

Rabu, 22 November 2023 | 20:41 WIB
Bawaslu Akan Bahas Iklan Politik Prabowo-Gibran Bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers
Pasangan bacapres-bacawapres Prabowo-Gibran (Twitter/gerindra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti iklan politik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di saluran televisi nasional yang disebut menampilkan anak-anak.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan membahas perkara ini bersama rapat pimpinan atau rapim gugus tugas.

"Segera saya bawa ke rapim ya sekaligus kami diskusikan melalui Gugus Tugas dari KPU, KPI, dan Dewan Pers," kata Lolly kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan gambar anak-anak dalam iklan itu murni hasil Artificial Intelligent (AI).

“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi Artificial Intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate melalui AI," ujar Komandan TKN Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono dalam keterangannya.

Budisatrio memastikan TKN maupun Prabowo-Gibran sangat berpegang teguh kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam pasal 1 poin 1, dijelaskan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak," kata Budisatrio.

Budi mengatakan pihaknya menaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Kumpulkan Camat dan Lurah se-DKI, Heru Budi Klaim Tak Berkaitan Perangkat Desa Dukung Gibran

Di mana sudah diatur bahwa kegiatan kampanye atau pun aktivitas politik tidak boleh mengikutsertakan anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI