Bawaslu Bergerak, Usut Dugaan Pelanggaran KPU terkait Kebocoran DPT

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:45 WIB
Bawaslu Bergerak, Usut Dugaan Pelanggaran KPU terkait Kebocoran DPT
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tengah melakukan kajian terkait dugaan kebocoran data KPU. Hal itu dilakukan merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dugaan pelanggaran itu mereka usut dengan merujuk pada Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, atau ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang menyangkut kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.

"Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Bagja lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Sabtu (2/12/2023).

Terkait pernyataan KPU yang menyatakan bawah Bawaslu dan Parpol juga menyimpan salinan data, Bagja menegaskan data yang mereka terima adalah data umum, bukan data spesifik.

"Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," katanya.

Bagja lantas membeberkan kronologi penyerarah salinan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU ke Bawaslu.

Pertama dalam penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW, Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan.

"Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022)," jelasnya.

Kemudian, dilakukan rekapitulasi DPT tinggal pada 2 Juli 2023. Hasilnya itu ditetapkan melalui keputusan KPU.

Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusannya mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.

"Salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022). Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," bebernya.

Bagja bilang, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari tujuh elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).

Lalu, salinan DPT diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS adalah data informasi publik.

"Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah," kata Bagja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BSSN Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran Data KPU Ke Mabes Polri, Hasilnya?

BSSN Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Kebocoran Data KPU Ke Mabes Polri, Hasilnya?

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:05 WIB

Yakin Gibran Mampu Maju Sendirian, Kaesang: Sebaiknya Debat Cawapres Tetap Digelar

Yakin Gibran Mampu Maju Sendirian, Kaesang: Sebaiknya Debat Cawapres Tetap Digelar

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 15:07 WIB

Anies Kaget Tak Ada Sesi Debat Khusus Cawapres: Tim Belum Pernah Diajak Bicara

Anies Kaget Tak Ada Sesi Debat Khusus Cawapres: Tim Belum Pernah Diajak Bicara

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 13:48 WIB

Tak Ada Sesi Debat Cawapres, Kubu AMIN Sebut KPU Ingkar Janji

Tak Ada Sesi Debat Cawapres, Kubu AMIN Sebut KPU Ingkar Janji

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:16 WIB

KPU Hilangkan Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kita Menyesal Itu Terjadi, Tidak Seperti 5 Tahun Lalu

KPU Hilangkan Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kita Menyesal Itu Terjadi, Tidak Seperti 5 Tahun Lalu

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 06:00 WIB

Ketua KPU Pastikan Capres-Cawapres akan Saling Mendampingi Saat Debat Pilpres 2024

Ketua KPU Pastikan Capres-Cawapres akan Saling Mendampingi Saat Debat Pilpres 2024

Kotak Suara | Sabtu, 02 Desember 2023 | 03:00 WIB

Anies Baswedan Tanggapi Kebocoran Data KPU: Pesan Tentang Turunnya Kepercayaan yang Agak Serius

Anies Baswedan Tanggapi Kebocoran Data KPU: Pesan Tentang Turunnya Kepercayaan yang Agak Serius

Kotak Suara | Jum'at, 01 Desember 2023 | 19:19 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB