TKN Siapkan Tim Hukum Bela Gibran Terkait Dugaan Langgar Aturan Kampanye di Jakarta

Selasa, 05 Desember 2023 | 19:04 WIB
TKN Siapkan Tim Hukum Bela Gibran Terkait Dugaan Langgar Aturan Kampanye di Jakarta
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Erwin Aksa. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Bawaslu disebutnya juga harus memberikan penjelasan rinci kepada kandidat peserta Pemilu mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye ini. Tujuannya agar nantinya tak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh para Paslon.

"Bawaslu juga harus transparan, ya kan, KPU juga harus transparan apa yang do or don't-nya, kita nggak tahu, makanya prinsip prinsip transparansi itu harus dibawa," katanya.

Sebelumnya, Gibran diduga telah melakukan dua kali pelanggaran kampanye saat berkegiatan di Jakarta. Padahal, masa kampanye baru berjalan sepekan lebih sejak 28 November lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI, Benny Sabdo mengatakan dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak untuk membagikan susu dan buku.

Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).

Lebih lanjut, Benny menyebut Gibran terancam pemberian sanksi tegas jika bersalah. Namun, ia tak merinci hukuman apa yang bisa dijatuhkan ke Gibran.

Pelanggaran kedua Gibran diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223). Benny menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.

Baca Juga: Bela Gibran Usai Salah Sebut Asam Sulfat untuk Ibu Hamil, TKN: Dia Ngerti yang Disampaikan

Lalu, sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI