Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyampaikan teguran kepada tim pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Teguran ini disampaikan KPU sebagai buntut dari aksi Gibran yang memancing keriuhan hingga 'mengompori' pendukungnya saat debat perdana capres pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Meski Gibran yang melakukan aksi tersebut, anggota KPU August Mellaz mengatakan pihaknya menegur tim Prabowo-Gibran dalam rapat koordinasi yang digelar secara tertutup, kemarin, Kamis (14/12/2023).
"Teguran itu kan disampaikan ke tim paslon," kata August Mellaz kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Menurut Mellaz, teguran itu tidak disampaikan kepada Gibran langsung karena tim pasangan capres-cawapres bertugas untuk menyampaikan pesan dari KPU kepada masing-masing peserta Pilpres 2024.
"Kan itu tugasnya tim paslon memastikan bahwa paslonnya mndapatkan informasi yang utuh, tim pendukungnya juga mendapatkan informasi yang utuh tentang tata tertib," ujar Mellaz.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai tindakan Gibran yang berdiri dan memancing pendukung untuk bersorak saat debat perdana calon presiden menyalahi tata tertib.
“Ini yang enggak boleh dan kami (akan) tegur,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
“Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan (teguran),” tambah dia.
Baca Juga: Targetkan Sapu Bersih Pemilih Muda, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran: Sekarang Anak Muda Jadi Penentu
Perlu diketahui, Gibran sempat tak kuasa menahan emosi ketika capres pasangannya, Prabowo Subianto dianggap mampu menjawab pertanyaan dari capres nomor urut 1, Anies Baswedan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.