Dalam laporan tersebut, dapat diketahui besaran penerimaan awal dana kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres.
Adapun bentuk dana kampanye yang tercatat dalam LADK terdiri dari uang, barang, dan jasa yang bisa berasal dari masing-masing pasangan calon, partai politik atau koalisi pengusung, sumbangan perseorangan, kelompok, serta perusahaan dan badan usaha nonpemerintah.
Penelusuran Suara.com pada Sikadeka, jumlah dana awal untuk kampanye paling tinggi dimiliki oleh pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, jumlah dana awal kampanye paling sedikit dimiliki pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Berikut rincian LADK Pasangan Capres-Cawapres:
Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Total Dana Awal Kampanye: Rp1 Miliar
Sumbangan Uang dari Pasangan Calon: Rp1 Miliar
Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Total Dana Awal Kampanye: Rp31,4 Miliar
Sumbangan Uang dari Pasangan Calon: Rp2 Miliar
Sumbangan Barang dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik: Rp600 Juta
Sumbangan Jasa dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik: Rp28,8 Miliar
Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Total Dana Awal Kampanye: Rp23,3 Miliar