Berdasarkan penelusuran tersebut, Perludem dan ICW menemukan pembiayaan iklan di media sosial berbasis Meta untuk kampanye setiap pasangan capres dan cawapres mencapai ratusan juta.
“Akun pengiklan dalam tiap iklan kampanye mayoritas berasal dari akun relawan atau pendukung. Ini jadi salah satu penyebab mengapa biaya iklan di media sosial tidak tampak di LADK,” tutur Kahfi.
Idealnya, lanjut dia, jika iklan di media sosial bersifat organik dari relawan, mestinya tercatat di LADK sebagai sumbangan dana kampanye dalam bentuk barang yang berasal dari perseorangan, kelompok, atau badan usaha.
“Jika iklan di media sosial tersebut sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, maka perlu tercermin pada sumbangan dalam bentuk barang yang sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik,” terangnya.
Perlu diketahui, KPU merilis LADK pasangan capres dan cawapres melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka.
Dalam laporan tersebut, dapat diketahui besaran penerimaan awal dana kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres.
Adapun bentuk dana kampanye yang tercatat dalam LADK terdiri dari uang, barang, dan jasa yang bisa berasal dari masing-masing pasangan calon, partai politik atau koalisi pengusung, sumbangan perseorangan, kelompok, serta perusahaan dan badan usaha nonpemerintah.
Penelusuran Suara.com pada Sikadeka, jumlah dana awal untuk kampanye paling tinggi dimiliki oleh pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, jumlah dana awal kampanye paling sedikit dimiliki pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Berikut rincian LADK Pasangan Capres-Cawapres: