Permohonan Pengunduran Dirinya 'Didiamkan' Jokowi, Firli Bahuri Langsung Revisi Isi Surat

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 25 Desember 2023 | 15:10 WIB
Permohonan Pengunduran Dirinya 'Didiamkan' Jokowi, Firli Bahuri Langsung Revisi Isi Surat
Arsip - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pri)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK. Revisi dilakukan setelah surat sebelumnya tidak dapat diproses Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Permintaan untuk mundur dari pimpinan KPK tidak dapat diproses presiden karena dalam suratnya, Firli mengggunakan kata 'berhenti' bukan 'mengundurkan diri'.

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli melalui keterangannya, Senin (25/12/2023).

Firli bilang, pada Jumat 22 Desember mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai tanggapan untuk surat pengunduran dirinya yang dikirimnya pada 18 Desember 2023.

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Firli.

Diakuinya, dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 terkait syarat-syarat pengunduran diri pimpinan atau anggota KPK, tidak memuat kata 'berhenti.' Di dalamnya hanya terdapat, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan,berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.

Revisi surat pengunduran dirinya telah dikirimkan pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Dia berharap pengunduran dirinya segera diproses Presiden Jokowi.

Tidak Dapat Diproses

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan surat pengunduran diri belum dapat diproses.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).

Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terang Ari.

Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.

"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Irjen Karyoto vs Firli Bahuri: Dari Teman Seangkatan, Kini Diduga Saling Serang Gegara Muhammad Suryo

Geger Irjen Karyoto vs Firli Bahuri: Dari Teman Seangkatan, Kini Diduga Saling Serang Gegara Muhammad Suryo

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 14:54 WIB

Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi

Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi

News | Senin, 25 Desember 2023 | 13:17 WIB

Biodata Lengkap Alexander Marwata, Pimpinan KPK yang Diduga 'Kebal' Ancaman Irjen Karyoto

Biodata Lengkap Alexander Marwata, Pimpinan KPK yang Diduga 'Kebal' Ancaman Irjen Karyoto

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 13:34 WIB

Jokowi Beri Ucapan Hari Natal Lewat Ilustrasi, Lagi-Lagi Kucing Oren yang Jadi Bintangnya

Jokowi Beri Ucapan Hari Natal Lewat Ilustrasi, Lagi-Lagi Kucing Oren yang Jadi Bintangnya

Lifestyle | Senin, 25 Desember 2023 | 12:29 WIB

Opor Ayam Hingga Kue Kering Jadi Menu Bawaan Keluarga Saat Perayaan Natal Di Rutan KPK

Opor Ayam Hingga Kue Kering Jadi Menu Bawaan Keluarga Saat Perayaan Natal Di Rutan KPK

News | Senin, 25 Desember 2023 | 12:19 WIB

Terkini

7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial

7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:07 WIB

Palang Darurat Sudah Dipasang, KAI Ancam Tutup Perlintasan Bekasi Timur Jika Tak Dijaga

Palang Darurat Sudah Dipasang, KAI Ancam Tutup Perlintasan Bekasi Timur Jika Tak Dijaga

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:06 WIB

Kemnaker dan Transjakarta Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Sektor Transportasi

Kemnaker dan Transjakarta Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Sektor Transportasi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:55 WIB

QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah

QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:45 WIB

Iran Tutup Selat Hormuz dan Siapkan Senjata Rahasia untuk Hadapi Blokade Amerika Serikat

Iran Tutup Selat Hormuz dan Siapkan Senjata Rahasia untuk Hadapi Blokade Amerika Serikat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:40 WIB

Pasca Kecelakaan, Perlintasan Dekat Stasiun Bekasi Timur Dipasangi Palang Pintu

Pasca Kecelakaan, Perlintasan Dekat Stasiun Bekasi Timur Dipasangi Palang Pintu

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:32 WIB

Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi

Perubahan Iklim Bukan Sekadar Isu Lingkungan, OJK: Berdampak Juga pada Aspek Sosial dan Ekonomi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:17 WIB

Prabowo Tiba di May Day 2026, Disambut Lagu Tipe-X 'Kamu Nggak Sendirian'

Prabowo Tiba di May Day 2026, Disambut Lagu Tipe-X 'Kamu Nggak Sendirian'

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 09:12 WIB

Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak

Ketua Parlemen Iran Ejek Ancaman Donald Trump Soal Ledakan Sumur Minyak

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:48 WIB

Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi

Dirjen Imigrasi Tegaskan Indonesia Bukan Surga Pelaku Scam, 16 WNA Langsung Dideportasi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:45 WIB