Kasus Bagi-bagi Susu Gibran Belum Ditutup Sepenuhnya, Bawaslu: Kemungkinan Pelanggaran Lain

Kamis, 28 Desember 2023 | 15:33 WIB
Kasus Bagi-bagi Susu Gibran Belum Ditutup Sepenuhnya, Bawaslu: Kemungkinan Pelanggaran Lain
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih berpotensi dinyatakan melakukan pelanggaran dalam aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, beberapa waktu lalu.

Menurut Bagja, Gibran memang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana dalam aksinya tersebut, tetapi masih ada kemungkinan pelanggaran lainnya.

"Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya, iya, masih ada kalau itu," kata Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, kemungkinan dijatuhkannya sanksi kepada Gibran tidak akan dilakukan oleh Bawaslu.

Sebab, peraturan tentang larangan kegiatan kampanye di CFD merupakan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI. (Antara)
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di area CFD Bundaran HI. (Antara)

"Kalau tidak salah, dulu zaman itu masih Mas Anies waktu jadi gubernurnya. Instruksi gubernur itu ada untuk CFD dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah, dan hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis,” tutur Bagja.

Dengan begitu, bila Gibran dinyatakan melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemprov DKI Jakarta.

Informasi terbaru, Bawaslu Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran perihal aksinya bagi-bagi susu saat CFD.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan pemeriksaan terhadap Gibran tidak diperlukan untuk tindak lanjut kasus ini.

Baca Juga: Pemungutan Suara di Luar Negeri Makin Banyak Menggunakan Pos, Bawaslu: Kerawanannya Lebih Tinggi

“Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat, dianggap cukup untuk tetap meneruskan tindak lanjut keputusan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang sudah ada,” kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/12/2023).

Selanjutnya, lanjut dia, Bawaslu Jakarta Pusat akan membacakan putusan perihal dugaan kampanye Gibran di CFD pada Jumat (29/12/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI