Etik Pemilu Hanya Aturan Delegasi UU, Yusril Ihza Mahendra: Tak Bisa Batalkan Putusan MK dan Tahapan Pilpres

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:23 WIB
Etik Pemilu Hanya Aturan Delegasi UU, Yusril Ihza Mahendra: Tak Bisa Batalkan Putusan MK dan Tahapan Pilpres
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi persoalan etik yang menghantui penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Merespons persoalan etik, Yusril menilai bahwa norma etik dalam penyelenggara etik, kedudukannya berada di bawah undang-undang seperti peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

DKPP menyidangkan penyelenggara Pemilu berdasarkan aturan delegasi dari UU yang berbentuk Peraturan dibawah UU (Peraturan DKPP).

"Jadi Norma etik dalam penyelanggara Pemilu, bukan etika yang dikenal dalam konsep filsafat hukum, berbeda konsep seperti yang ada di MKMK, Dewas KPK, DKPP," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Kamis (28/12/2023).

Ia menegaskan bahwa keputusan DKPP tidak bisa membatalkan keputusan KPU.

"Semua lembaga etik kedudukannya menegak norma etik yang berada di bawah undang-undang, sehingga tidak bisa (secara teoritis, konseptual, praktik) Putusan Lembaga Peradilan Etik seperti DKPP membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Capres-Cawapres," katanya.

Putusan DKPP, lanjut Yusril, berkaitan dengan anggota KPU dilaporkan karena menerima pendaftaran salah satu pasangan capres-cawapres, tidak memiliki dampak hukum apapun.

Hal itu lantaran hanya bersifat norma etik yang melanggar aturan dibawah UU saja, karena norma etik saat ini juga sudah dibekukan dalam Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang.

"Norma etik yang ada saat ini dalam MKMK, DKPP, Dewas KPK, bukanlah norma etik fundamental sebagaimana dalam filsafat hukum. Sehingga sangat berbeda, dan implikasi sebatas norma etik yang mengikat pribadi penyelanggara negara tersebut bukan kepada keputusan atau putusan hukum yang diambil secara kelembagaan," jelas Yusril.

baca juga

Selain itu, Yusril memberikan contoh seperti pertemuan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bertemu dengan Mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, itu secara etik itu bersalah lantaran pertemuan tersebut, namun belum tentu melanggar hukum.

Penyidik harus melakukan investigasi apakah dalam pertemuan tersebut bersifat transaksional atau tidak.

"Sehingga, putusan etik dalam penyelenggaran pemilu seperti DKPP nantinya, tidak mempengaruhi proses pilpres yang sudah berjalan karena hanya berdampak kepada personal bukan kelembagaan, dan apalagi dalam kasus tersebut KPU hanya melaksanakan Putusan MK," tegas Yusril.

"Sekali lagi, KPU hanya melaksanakan Putusan MK 90 dan telah dikuatkan dalam Putusan MK 141, KPU telah menjalankan perintah konstitusi, apapun putusan DKPP tidak ada menggugurkan capres-cawapres atau membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres dan faktanya saat ini kampanye sudah berjalan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Perubahan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri, KPU Pastikan Jumlah Keseluruhan DPT Tak Berubah

Ada Perubahan Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri, KPU Pastikan Jumlah Keseluruhan DPT Tak Berubah

Kotak Suara | Kamis, 28 Desember 2023 | 16:48 WIB

KPU Sempat Bahas Somasi Roy Suryo 'Tukang Fitnah' dalam Rapat Pleno

KPU Sempat Bahas Somasi Roy Suryo 'Tukang Fitnah' dalam Rapat Pleno

Kotak Suara | Kamis, 28 Desember 2023 | 16:01 WIB

KPU Ogah Lanjutkan Saran Perbaikan Bawaslu Soal Surat Suara yang Tersebar di Taipei

KPU Ogah Lanjutkan Saran Perbaikan Bawaslu Soal Surat Suara yang Tersebar di Taipei

Kotak Suara | Kamis, 28 Desember 2023 | 14:50 WIB

Terkini

Doddy Hanggodo Sebut Gempa NTT "Makanan Sehari-hari", Ini Daftar Kontroversi sang Menteri PU

Doddy Hanggodo Sebut Gempa NTT "Makanan Sehari-hari", Ini Daftar Kontroversi sang Menteri PU

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:43 WIB

5 Perbedaan Jenis Puff Cushion Rubycell vs Velvet yang Bikin Hasil Makeup Beda

5 Perbedaan Jenis Puff Cushion Rubycell vs Velvet yang Bikin Hasil Makeup Beda

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Membedah Makna Lagu 'Usik' Feby Putri: Seni Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Membedah Makna Lagu 'Usik' Feby Putri: Seni Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:39 WIB

Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga

Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga

Kalbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG

Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:26 WIB

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Bali | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Mendidik Disiplin atau Mengulang Budaya Perpelocoan?

Mendidik Disiplin atau Mengulang Budaya Perpelocoan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:15 WIB

×