Bawaslu Belum Tindaklanjutkan Temuan Aliran Dana Asing ke Caleg dan Parpol, Begini Penjelasannya

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:23 WIB
Bawaslu Belum Tindaklanjutkan Temuan Aliran Dana Asing ke Caleg dan Parpol, Begini Penjelasannya
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan pihaknya belum bisa menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana yang diduga mengalir ke calon anggota legislatif (caleg) dan bendahara partai politik.

Menurut Totok, Bawaslu masih akan menunggu partai politik peserta pemilu menyampaikan perbaikan laporan awal dana kampanye yang tenggat waktunya adalah 12 Januari 2024.

"Nanti laporan dana kampanye sudah, laporan awal sudah, kan nanti di akhir akan ada Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa itu. Jadi, laporan PPATK secara detilnya kami belum tahu apakah masuk ke rekening khusus dana kampanye atau rekening pribadi,” kata Totok kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa transaksi peserta pemilu melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK) nantinya akan diaudit oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Kantor Akuntan Publik.

Setelah itu, Kantor Akuntan Publik baru akan menyerahkan hasil auditnya kepada Bawaslu.

"Baru nanti kita akan menilai apakah penggunaan uang itu untuk kampanye atau tidak atau dari unsur yang lain. Jadi, untuk sampai saat ini, kami belum bisa,” ujar Totok.

Untuk pencegahan, Totok mengatakan Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan kepada partai politik untuk menggunakan dana kampanye secara transparan sesuai dengan ketentuan.

Partai politik didorong untuk menyampaikan laporan dana kampanye secara jujur sesuai dengan aktivitas kampanye yang dilakukan.

Imbauan Jujur

Baca Juga: KPU Mengaku Tak Bisa Jadikan Temuan PPATK Soal Aliran Dana Fantastis Caleg Sebagai Pembanding dengan RKDK

"Ini imbauannya supaya jujur menyampaikan anggaran pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, supaya nanti kalau diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik itu tidak ada pelanggaran."

"Jadi, yang bisa kami lakukan adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya secara jujur,” tutur Totok.

Sebelumnya, PPATK mengungkap transaksi dana masuk dari luar negeri ke calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan bendahara partai politik.

Pada caleg, PPATK merujuk pada laporan transaksi masuk dan keluar dari luar negeri atau International Fund Transfer Instruction Report (IFTI) terhadap 100 caleg. Angkanya mencapai Rp 7.740.011.302.238 atau Rp 7,7 triliun.

"Jadi kami menerima laporan internasionl IFTI terhadap 100 orang DCT yang datanya sudah kami dapatkan itu, ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238 (Rp 7,7 triliun)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. Ada juga 100 DCT, ini 100 bisa beda-beda, ya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI