KPU Mengaku Tak Bisa Jadikan Temuan PPATK Soal Aliran Dana Fantastis Caleg Sebagai Pembanding dengan RKDK

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:42 WIB
KPU Mengaku Tak Bisa Jadikan Temuan PPATK Soal Aliran Dana Fantastis Caleg Sebagai Pembanding dengan RKDK
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar ke bendahara partai politik sepanjang 2023.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap transaksi dana kampanye di dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Untuk itu, dia menegaskan bahwa peserta pemilu agar seluruh pembiayaan kampanye dilakukan menggunakan RKDK.

“Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kamapanye itu dimasukkan ke dalam RKDK. RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Dia mengakui bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) yang sebelumnya disampaikan oleh partai politik peserta pemilu kepada KPU menunjukkan bahwa tidak semua transaksi untuk kampanye dilaporkan dalam LADK.

“Ya memang prakteknya kemaren kita membaca LADK itu tidak seluruhnya transaksi itu dilakukan lewat LADK,” ujar Idham.

Mengenai temuan PPATK, Idham menjelaskan pihaknya tidak bisa menjadikan temuan tersebut sebagai pembanding dengan RKDK yang disampaikan peserta pemilu.

“Kami hanya concern berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye dan mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detail terhadap informasi tersebut adalah lembaga yang menerbitkan informasi,” tutur Idham.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunakan LADK dalam pembiayaan kampanye ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU,” tandas dia.

baca juga

Sebelumnya, PPATK mengungkap transaksi dana masuk dari luar negeri ke calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan bendahara partai politik.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Jakarta Pusat. [Suara.com/Yaumal]
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Jakarta Pusat. [Suara.com/Yaumal]

Pada caleg, PPATK merujuk pada laporan transaksi masuk dan keluar dari luar negeri atau International Fund Transfer Instruction Report (IFTI) terhadap 100 caleg. Angkanya mencapai Rp 7.740.011.302.238 atau Rp 7,7 triliun.

"Jadi kami menerima laporan internasionl IFTI terhadap 100 orang DCT yang datanya sudah kami dapatkan itu, ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238 (Rp 7,7 triliun)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

"Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. Ada juga 100 DCT, ini 100 bisa beda-beda, ya," katanya.

Informasi yang mereka temukan, dana yang masuk dari luar negeri digunakan untuk sejumlah keperluan, termasuk kampanye dan pembelian barang.

“Ada laporan transaksi pembelian barang, yang ini secara tidak langsung kita ketahui, ada terkait dengam upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melalukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian," kata Ivan.

Kemudian, PPATK juga menemukan transaksi masuk dari luar negeri ke bendahara partai politik atau parpol yang tersebar di wilayah Indonesia. Ivan menegaskan, penerimaan itu bukan ke bendahara umum partai politik.

"Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam-macam dari 21 partai politik," jelasnya.

Transaksi itu disebutnya mengalami peningkatan pada 2023, dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi," katanya

Selain frekuensi transaksi yang meningkat, nilai juga mengalami peningkatan.

"Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," ujar Ivan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peserta Pemilu 2024 yang Tak Sampaikan LADK Bakal Didiskualifikasi

Peserta Pemilu 2024 yang Tak Sampaikan LADK Bakal Didiskualifikasi

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 16:21 WIB

Rencana KPU: Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilpres Dilakukan 26 Juni 2024

Rencana KPU: Pemungutan Suara Putaran Kedua Pilpres Dilakukan 26 Juni 2024

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 16:19 WIB

Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Aktif Mulai 21 Januari

Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Aktif Mulai 21 Januari

Video | Kamis, 11 Januari 2024 | 15:00 WIB

KPU: Pemungutan Suara Pilkada Bakal Digelar 27 November 2024

KPU: Pemungutan Suara Pilkada Bakal Digelar 27 November 2024

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 15:56 WIB

Berkaca Dari Pemilu 2019, KPU Mitigasi Beban Kerja Petugas KPPS Pada Pemilu 2024

Berkaca Dari Pemilu 2019, KPU Mitigasi Beban Kerja Petugas KPPS Pada Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 15:43 WIB

36,67 Persen Duit PSN jadi Bancakan ASN dan Politisi, Dibelikan Aset Hingga Masuk Instrumen Investasi

36,67 Persen Duit PSN jadi Bancakan ASN dan Politisi, Dibelikan Aset Hingga Masuk Instrumen Investasi

Bisnis | Kamis, 11 Januari 2024 | 15:03 WIB

Terkini

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

Arab Saudi Luncurkan 450 Serangan Udara ke Houthi, 7 Wilayah Yaman Hancur

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:47 WIB

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

4 Moisturizer Fungal Acne Safe yang Tidak Memicu Bruntusan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:45 WIB

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:43 WIB

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Biaya Perang AS-Iran Telan Rp583 Triliun dalam 6 Bulan, Bikin AS di Ambang Krisis?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:37 WIB

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

Ditahan Kelompok Bersenjata di Papua, Aris Sanda Ditemukan Tewas Bersama Mobil Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:36 WIB

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Mengapa Bogor Tak Lagi Sedingin Dulu? Pakar IPB Ungkap Alasannya

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:35 WIB

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

×