Lalu, di zona A pada 23, 26, 29 Januari, lalu 1, 4, dan 7 Februari 2024.
Perlu diketahui, zonasi wilayah kampanye zona A dan B masing-masing terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 3 provinsi di Indonesia timur.
Di sisi lain, zona C terdiri dari 6 provinsi di Indonesia barat, 4 provinsi di Indonesia tengah, dan 2 provinsi di Indonesia timur.
Berikut daftar pembagian zona untuk kampanye akbar melalui metode rapat umum Pemilu 2024:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
Baca Juga: Dear Pak Prabowo, Anies Sebut Makan Siang Gratis Bukan Solusi Atasi Stunting
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara