Beda Aturan Baliho Caleg di Thailand vs Indonesia, Mana yang Lebih Tertib?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 18 Januari 2024 | 19:33 WIB
Beda Aturan Baliho Caleg di Thailand vs Indonesia, Mana yang Lebih Tertib?
baliho kampanye di Thailand (Twitter) - Beda Aturan Baliho Caleg di Thailand vs Indonesia, Mana yang Lebih Tertib?

Sementara itu, pemasangan baliho dalam pemilu di Indonesia juga telah diatur sesuai Peraturan KPU No.15 Tahun 2023. Adapun tempat yang dilarang antara lain fasilitas pemerintah, tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah,  jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman ataupun pepohonan. 

Apabila ditemukan ada nya pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka berpotensi caleg yang bersangkutan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta, hal ini sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

Tak hanya itu, peserta pemilu juga wajib membersihkan alat kampanye paling lambat selama satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. 

Sampai saat ini, belum ada aturan resmi tentang ukuran maupun jumlah baliho kampanye untuk para caleg yang boleh dipasang di tempat umum. Sehingga pemasangan baliho kampanye di Indonesia terlihat sedikit berantakan dibandingkan dengan yang ada di Thailand.

Itulah tadi ulasan terkait beda aturan baliho caleg di Thailand vs Indonesia.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI