Soal Statmen Presiden Boleh Berkampanye, Pakar Hukum Nilai Jokowi Ingin Terus Berkuasa

Rabu, 24 Januari 2024 | 20:37 WIB
Soal Statmen Presiden Boleh Berkampanye, Pakar Hukum Nilai Jokowi Ingin Terus Berkuasa
Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto saat berada di Bandaraa Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi statement presiden tersebut nampak hanya ingin menjustifikasi dan melegitimasi tindakan yang selama ini dilakukan dengan cawe cawe sebagai tindakan yang benar adanya. Padahal ditinjau dari perspektif etika ketanegaraan jelas tidak etis," paparnya.

Dia menambahkan, cara kampanye seperti ini tidak pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya.

Baca Juga:

Hasil Survei Litbang Kompas, Ganjar-Mahfud Buktikan Jateng Masih Kandang Banteng

BPK: Akuisisi Pertamina Atas Perusahaan Energi Asal Prancis Rugikan Negara Rp870 Miliar

Ia mencontohkan, misalnya presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono setelah periode kedua juga tidak cawe-cawe dalam pemilihan presiden.

"Beliau (SBY) hanya menyiapkan masa transisi kepemimpinan dengan mengajak Jokowi berkantor di istana setelah jokowi menang pilpres 2014. Harusnya pola peralihan atau suksesi kepemimpinan yang pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya dipakai sebagai convention of constitution yang baik. Tidak seperti yang dilakukan saat ini," kata Hestu.

Presiden Jokowi baru saja menyatakan bila Presiden maupun Menteri diperbolehkan untuk berkampanye dan memihak dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Jokowi beralasan, keberpihakan diperbolehkan asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Heran Mahfud Baru Koar-koar Mundur dari Kabinet Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI