Ia mencontohkan, misalnya presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono setelah periode kedua juga tidak cawe-cawe dalam pemilihan presiden.
"Beliau (SBY) hanya menyiapkan masa transisi kepemimpinan dengan mengajak Jokowi berkantor di istana setelah jokowi menang pilpres 2014. Harusnya pola peralihan atau suksesi kepemimpinan yang pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya dipakai sebagai convention of constitution yang baik. Tidak seperti yang dilakukan saat ini," kata Hestu.
Presiden Jokowi baru saja menyatakan bila Presiden maupun Menteri diperbolehkan untuk berkampanye dan memihak dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Jokowi beralasan, keberpihakan diperbolehkan asal tidak menggunakan fasilitas negara.