TPN Ganjar-Mahfud Wanti-wanti Jokowi: Cawe-cawe Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 25 Januari 2024 | 21:16 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Wanti-wanti Jokowi: Cawe-cawe Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal kepala negara boleh berkampanye telah menuai sentimen negatif dari publik. Bahkan, ungkapannga itu bisa jadi alasan untuk pemakzulan.

Todung menyebut apa yang dikatakan Jokowi itu dinilainya telah melanggar sumpahnya sebagai presiden saat dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu.

Diketahui, Jokowi telah disumpah untuk berjanji melaksanakan konstitusi dan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia menilai apabila Jokowi sebagai presiden berpihak kepada salah satu pasangan calon dan menimbulkan ketidaknetralan maka bisa ditafsirkan sebagai perbuatan tercela yang bisa dijadikan alasan pemakzulan.

"Kalau Presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Dan kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Sementara, dalam Pasal 7a UUD 1945 alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Pemakzulan dapat diajukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

Selanjutnya dalam Pasal 7b UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK diminta untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

Todung menyebut bukan berarti cawe-cawe Jokowi bisa diartikan sebagai keharusan pemakzulan.

"Saya tidak mengatakan harus melakukan pemakzulan, tapi ini yang saya baca dalam Pasal 9 ini (UUD)," tutur Todung.

baca juga

"Kalau dikaitkan dengan pasal pemakzulan, baik itu dalam UU MK, kita ketahui selama ini kalau kita ini ingin menyimpulkan itu sebagai perbuatan tercela, ya maka ini bisa diidentikkan sebagai alasan seperti yang saya katakan tadi. Ini ditulis Pasal 7a UUD 1945," sambungnya.

Lebih lanjut, Todung juga mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengharuskan presiden sebagai kepala negara harus berada di atas semua kelompok, golongan, suku, agama, dan partai politik.

"Ketika seseorang dipilih sebagai presiden, maka kesetiaannya menjadi kesetiaan terhadap negara, terhadap rakyat, tanpa membeda-bedakan mereka. Ini saya kasih satu hal yang sangat prinsipil yah yang harus dimiliki, karena itu melekat pada diri presiden dan kepala negara," pungkas Todung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Gimik Politik Aja

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Pengamat: Gimik Politik Aja

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 20:54 WIB

Buntut Jokowi Turun Gunung Ikut Kampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kami Senang dan Bergembira

Buntut Jokowi Turun Gunung Ikut Kampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kami Senang dan Bergembira

Video | Kamis, 25 Januari 2024 | 20:45 WIB

Minta Jokowi Tahan Diri, TPN Sebut Aturan Hanya Membolehkan Presiden Kampanye Jika Jadi Kontestan

Minta Jokowi Tahan Diri, TPN Sebut Aturan Hanya Membolehkan Presiden Kampanye Jika Jadi Kontestan

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 20:44 WIB

Beda dengan Mahfud, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi

Beda dengan Mahfud, Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Akan Mundur Jadi Menteri Jokowi

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 20:41 WIB

Tim Hukum AMIN Akan Laporkan Jokowi soal Pernyataan Boleh Berkampanye

Tim Hukum AMIN Akan Laporkan Jokowi soal Pernyataan Boleh Berkampanye

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 20:40 WIB

Terkini

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:51 WIB

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50 WIB

Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu

Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50 WIB

Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial

Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:49 WIB

Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan

Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:47 WIB

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:46 WIB

BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin

BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:45 WIB

4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan

4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:45 WIB

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:43 WIB

Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia

Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:40 WIB

×